Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas

Kompolnas soal Penggunaan Senpi oleh Polri: Hanya Boleh Saat Bertugas

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 27 Feb 2021 06:31 WIB
Poengky Indarti
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kompolnas menyarankan agar Polri memperketat penggunaan senjata api usai insiden penembakan oleh oknum polisi di Cengkareng, Jakarta Barat. Kompolnas mendesak ke depannya anggota polisi tidak boleh membawa pulang senjata api ke rumah.

"Senjata api hanya boleh digunakan saat bertugas. Tidak boleh digunakan di luar kepentingan tugas. Ada SOP terkait hal tersebut. Jika sedang tidak bertugas, maka senpi harus disimpan di tempat yg aman dan pelurunya dikosongkan," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Poengky meminta agar pimpinan setiap satuan mengawasi terkait penggunaan senjata api oleh anggota polisi. Menurutnya anggota polisi tidak perlu membawa senjata api kemana-mana jika sedang tidak bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika sedang bepergian ke luar kota, cuti atau sakit di rumah sakit, maka senpi harus dititipkan kepada petugas bagian persenjataan atau disimpan di gudang kesatuannya. Pimpinan harus mengawasi dan jangan sampai abai. Jika ada pelanggaran, maka pelakunya harus diproses hukum," ucapnya.

Dia juga mengharapkan hanya satuan-satuan tertentu saja yang diperbolehkan membawa senjata api. Selain itu, menurutnya harus ada hukuman pidana dan hukuman etik bagi anggota kepolisian yang menyalahgunakan senjata api.

ADVERTISEMENT

"Kami meminta pengawasan penggunaan senjata api secara ketat serta punishment tegas berupa sanksi pidana dan etik bagi pelanggarnya," ujarnya.

Simak juga video 'Kapolda Metro Pastikan Bripka CS Penembak TNI-Warga Dipecat!':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Surat Telegram (ST) Kapolri usai prajurit TNI beserta 3 orang lainnya ditembak Bripka CS, yang merupakan anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan keberadaan ST itu dengan harapan tidak terjadi lagi kejadian penembakan di Cengkareng.

"Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Surat Telegram Kapolri itu bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021. ST tersebut ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.

Salah satu poin yang diatur dalam telegram itu yakni instruksi agar proses penggunaan senjata api bagi anggota Polri diperketat. Hanya polisi yang tidak bermasalah dan memenuhi syarat saja yang boleh menggunakan senpi.

"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," jelasnya.

"Memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan," lanjut Sigit.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads