Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pelaksanaan vaksinasi mandiri atau disebut vaksinasi gotong royong. Kemenkes menegaskan vaksinasi gotong royong tidak akan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksinasi program pemerintah.
"Jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi gotong royong berbeda dengan jenis vaksin COVID-19 yang akan digunakan didalam vaksinasi program pemerintah," ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam siaran YouTube FMB9ID_ IKP, Jumat (26/2/2021).
Siti menjelaskan, ada 4 jenis vaksin yang tidak diperbolehkan digunakan dalam vaksinasi gotong royong. "Vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer," kata Siti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah memiliki alasan tersendiri kenapa vaksin yang digunakan pada vaksinasi gotong royong berbeda dengan vaksinasi program pemerintah. Hal itu demi mengurangi risiko kebocoran vaksin.
"Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong-royong," jelasnya.
Kebijakan vaksinasi gotong royong ini di bawah naungan Kementerian BUMN dan Bio Farma. Mekanisme vaksinasi gotong royong, sebut Siti, harus menggunakan mekanisme yang sama dengan vaksinasi program pemerintah.
"Yaitu mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization atau melalui penerbitan nomor izin edar atau NIE dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan ini harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," jelas Siti.
Diketahui, vaksinasi gotong royong ini memudahkan para buruh memperoleh vaksinasi yang didanai oleh perusahaan. Adapun tujuan vaksinasi adalah meningkatkan kekebalan seseorang terhadap penyakit sehingga, apabila suatu saat terpapar, tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
Permenkes No 10/2021 itu membedakan vaksinasi program dengan vaksinasi gotong royong. Vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan kepada pemerintah. Sementara vaksinasi gotong royong pendanaannya ditanggung perusahaan atau badan hukum/badan usaha.
"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," tulis Pasal 1 ayat 5 Permenkes Nomor 10/2021 itu.
Lebih lanjut, karyawan beserta keluarga karyawan tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian isi Permenkes.
Simak juga Video: Vaksinasi Mandiri Disebut Tak Serobot Program Vaksinasi Pemerintah