Depsos Awasi Putusan Pengadilan Irlandia untuk Tristan
Sabtu, 25 Feb 2006 14:41 WIB
Jakarta - Departemen Sosial (Depsos) akan mengawasi pelaksanaan putusan Pengadilan Dublin, Irlandia terkait kasus penelantaran Tristan Dowse alias Erwin. Dalam putusan pengadilan, ayah angkat Tristan, Joseph Dowse, diwajibkan membiayai hidup Tristan hingga usia 18 tahun. Tristan saat ini hidup bersama ibu kandungnya di Tegal, Jawa Tengah. Sebelumnya, Tristan mendapat kewarganegaraan Irlandia karena diadopsi secara ilegal oleh Joseph Dowse saat Tristan berumur 2 bulan. Namun, setahun lalu, Joseph menitipkan Tristan di sebuah panti asuhan di Bogor, sementara dirinya dan istrinya kembali ke Irlandia. "Kami sangat welcome dengan putusan Pengadilan Irlandia itu. Karena itu, kami akan mengawasi pelaksanaan putusan ini agar hak Tristan terpenuhi," kata Direktur Pelayanan Sosial Anak Departemen Sosial (Depsos), Makmur Sunusi saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/2/2006). Menurut Makmur, putusan Pengadilan Irlandia ini tersebut merupakan putusan yang luar biasa. "Kejadian ini baru pertama kali terjadi. Irlandia sangat serius menangani kasus penelantaran anak," kata Makmur. Kasus yang dialami Tristan ini cukup unik. Sebenarnya, Tristan adalah korban penyelundupan (trafficking) anak. Joseph Dowse mengadopsi Tristan secara ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Depsos. Joseph mengadopsi Tristan dengan membeli dari penadah bayi bernama Rosdiana. Pada awalnya, Joseph sangat serius mengadopsi Tristan. Bahkan, tidak lama setelah mendapatkan bayi itu, Joseph meminta pemerintah Irlandia memberi kewarganegaraan Irlandia kepada Tristan. Permintaan Joseph itu pun dikabulkan. Namun, pada awal 2005, sejak istrinya hamil, Joseph malah meninggalkan Tristan. Dengan alasan ingin kembali ke negara asalnya, Joseph pun menitipkan Tristan ke panti asuhan Immanuel, Bogor. Setelah itu, Tristan dipindah ke Panti Sosial Asuhan Anak Tunas Bangsa 01, Cipayung, Jakarta Timur. Tindakan Joseph ini membuat Irlandia marah. Joseph pun akhirnya berurusan dengan hukum dengan tuduhan menelantarkan anak. Akhirnya, pengadilan memutuskan Joseph bersalah. Oleh pengadilan, Joseph diharuskan memberikan biaya hidup kepada Tristan sebesar 20.000 Euro atau sekitar Rp 222 juta! Bukan cuma itu, dia juga akan mendapat tunjangan bulanan sebesar 350 Euro atau sekitar Rp 3,8 juta setiap bulan sampai usianya 18 tahun.Sejak beberapa bulan lalu, Tristan diambil oleh ibu kandungnya. Kini, Tristan berumur 5 tahun dan hidup bersama ibu kandungnya di Tegal. Tristan sudah sekolah di Taman Kanak-kanak. Makmur Sunusi menjelaskan, saat Tristan diambil ibu kandungnya dari Panti Sosial Asuhan Anak Tunas Bangsa 01, Cipayung, Depsos memberikan modal kepada ibunya berupa mesin jahit. "Kita memberikan mesin jahit, karena ibunya bisa menjahit. Dengan modal itu, ibu kandungnya diharapkan bisa membiayai hidup Tristan," kata dia.
(asy/)