Nurhadi Ungkap Tempat Persembunyian Selama Jadi Buron KPK

Nurhadi Ungkap Tempat Persembunyian Selama Jadi Buron KPK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 16:55 WIB
Sidang lanjutan eks Sekretaris MA Nurhadi agenda pemeriksaan saksi (Zunita/detikcom).
Sidang lanjutan eks Sekretaris MA, Nurhadi. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengungkap tempat persembunyiannya saat menjadi buron KPK. Hal itu diungkapkan Nurhadi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus suap.

Awalnya jaksa KPK bertanya tentang seberapa jauh Nurhadi mengetahui kasusnya dari mulai ditetapkan sebagai tersangka hingga masuk daftar pencarian orang (DPO). Nurhadi juga mengungkapkan alasan kenapa dia tidak pernah memenuhi panggilan KPK saat berstatus tersangka kasus suap penanganan perkara.

"Kenapa jadi DPO tahu?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yah... tahu persisnya tidak. Tapi diminta untuk klarifikasi kedatangannya untuk BA, diperiksa, tidak hadir," jawab Nurhadi.

Nurhadi beralasan, dia dan menantunya, Rezky Herbiyono, tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK. Alasannya, dia ingin menenangkan keluarganya dahulu.

ADVERTISEMENT

"(Alasan tidak hadir ke KPK) Gini, pertama saya lagi melakukan upaya hukum praperadilan, itu satu. Kedua, saya tidak pernah melakukan hal yang disangkakan, tapi saya diposisikan sebagai tersangka, kaitan ini saya harus mendudukkan keluarga, memberikan pemahaman, karena keluarga saya perempuan semua dan cucu traumatik," ujar Nurhadi.

"Saya harus memberi pengertian, bahkan nggak cukup sekali, dua kali. Sedikit banyak, saya ngerti tolong dihormati dulu prapernya (praperadilan), nah setelah itu putus, ditolak, dan saya masih mengajukan lagi karena saya tidak puas dengan keputusan itu, sambil saya mengondisikan keluarga, menenangkan keluarga, karena perempuan-perempuan itu jadi kepala rumah tangga juga nantinya. Ini yang mendasari saya kenapa saya memutuskan untuk tidak hadir panggilan itu, kemudian sampai DPO," tambah Nurhadi.

Nurhadi mengaku hendak menyerahkan diri bersama Rezky ke KPK. Namun, sebelum dia menyerahkan diri, KPK sudah lebih dulu mencokoknya.

"Beda 2 hari, kami akan serahkan diri, tapi selang beberapa hari itu kami ditangkap," sebutnya.

Jaksa kemudian bertanya tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky selama jadi DPO. Nurhadi mengaku dia tinggal di Kediri, Jawa Timur, selama dia masuk DPO.

"Hanya di satu tempat. Di rumah saya di Kediri. Saya hanya berdua sama Rezky. Nggak ada (tempat lain)," ungkap Nurhadi.

Nurhadi mengaku sempat bertemu dengan Hiendra Soenjoto sebelum jadi buron. Simak di halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Menantu Nurhadi Positif Corona, Sidang Suap Gratifikasi Perkara MA Ditunda

[Gambas:Video 20detik]



Nurhadi Sempat Bertemu Hiendra Soenjoto saat Tersangka KPK

Selain itu, Nurhadi mengaku sebelum ditetapkan DPO sering berkomunikasi dengan pengacaranya, Maqdir Ismail. Nurhadi berkomunikasi untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya di KPK.

"Gini, praperadilan pertama itu belum DPO. Praperadilan kedua tanggal 5 (Februari) belum DPO. Beberapa hari setelah tanda tangan kuasa praperadilan kedua, kemudian beberapa hari sebelum DPO, saya masih di Jakarta," katanya.

Nurhadi mengaku terakhir kali bertemu dengan pengacara pada akhir Januari 2020. Dia juga mengaku sempat bertemu dengan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebelum ditetapkan DPO.

"Setelah pertemuan akhir Januari, saya nggak ketemu lagi (pengacara). Kaitan dengan Saudara Hiendra untuk praperadilan kedua saya janjian di Plaza Senayan di mobil, setelah itu nggak ketemu lagi," kata Nurhadi

"Sempat ada bertemu sama Hiendra?" tanya jaksa KPK memastikan dan dijawab 'iya' oleh Nurhadi.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Hiendra Soenjoto, yang disebut Nurhadi dalam sidang ini, juga merupakan terdakwa dalam kasus ini. Hiendra didakwa memberi suap ke Rezky dan Nurhadi agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads