Pangkat, Golongan, dan Gaji PNS 2021

Rosmha Widiyani - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 12:15 WIB
Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

CPNS 2021 yang akan digelar pemerintah bikin publik penasaran pada berbagai hal terkait abdi negara. Termasuk sistem pangkat, golongan, dan gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019.

Atura tersebut berjudul Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Gaji PNS makin besar seiring pangkat dan golongan PNS.

Selain sistem pangkat dan golongan, gaji PNS juga dipengaruhi Masa Kerja Golongan (MKG). Semakin panjang periode MKG maka gaji yang diterima makin besar sesuai aturan PP nomor 15 tahun 2019.

Aturan pangkat, golongan, dan gaji PNS 2021

A. Gaji PNS Golongan I

1. Gaji PNS Golongan 1A= Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun)-Rp 2.335.800 (26 tahun)

2. Gaji PNS Golongan IB= Rp 1.704.500 (3 tahun)-Rp 2.474.900 (27 tahun)

3. Gaji PNS Golongan IC= Rp 1.776.600 (3 tahun)-Rp 2.557.500 (27 tahun)

4. Gaji PNS Golongan ID= Rp 1.851.800 (3 tahun)-Rp 2.686.500 (27 tahun)

B. Gaji PNS Golongan II

1. Gaji PNS Golongan 2A= Rp 2.022.200 (0 tahun)-Rp 3.373.600 (33 tahun)

2. Gaji PNS Golongan 2B= Rp 2.208.400 (3 tahun)-Rp 3.516.300 (33 tahun)

3. Gaji PNS Golongan 2C= Rp 2.301.800 (3 tahun)-Rp 3.665.000 (33 tahun)

4. Gaji PNS Golongan 2D= Rp 2.399.200 (3 tahun)-Rp 3.820.000 (33 tahun)

C. Gaji PNS Golongan III

1. Gaji PNS Golongan 3A= Rp 2.579.400 (0 tahun)-Rp 4.236.400 (32 tahun)

2. Gaji PNS Golongan 3B= Rp 2.688.500 (0 tahun)-Rp 4.415.600 (32 tahun)

3. Gaji PNS Golongan 3C= Rp 2.802.300 (0 tahun)-Rp 4.602.400 (32 tahun)

4. Gaji PNS Golongan 3D= Rp 2.920.800 (0 tahun)-Rp 4.797.000 (32 tahun)

D. Gaji PNS Golongan IV

1. Gaji PNS Golongan 4A= Rp 3.044.300 (0 tahun)-Rp 5.000.000 (32 tahun)

2. Gaji PNS Golongan 4B= Rp 3.173.100 (0 tahun)-Rp 5.211.500 (32 tahun)

3. Gaji PNS Golongan 4C= Rp 3.307.300 (0 tahun)-Rp 5.431.900 (32 tahun)

4. Gaji PNS Golongan 4D= Rp 3.447.200 (0 tahun)-Rp 5.661.700 (32 tahun)

5. Gaji PNS Golongan 4E=Rp 3.593.100 (0 tahun)-Rp 5.901.200 (32 tahun)

Pangkat, golongan, dan gaji PNS kemungkinan mengalami perubahan sesuai amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) berharap bisa menyegerakan perumusan kebijakan perubahan tersebut.

"Hasilnya bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui PP yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS," ujar Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rakornas Kepegawaian Virtual 2020 BKN yang ditayangkan di channel YouTube #ASNKiniBeda.

Penghasilan ASN yang semua terdiri atas beberapa komponen disederhanakan menjadi gaji PNS dan tunjangan. Dikutip dari CNBC Indonesia, gaji PNS yang baru didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Secara substansial, sistem penggajian PNS menjadi berdasarkan harga jabatan (job price) pada nilai jabatan (job value). Nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan pangkat atau tingkat jabatan. sistem penggajian tak lagi berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja PNS.




(lus/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork