7 Prajurit AS Terlibat Video Seks
Sabtu, 25 Feb 2006 13:03 WIB
Jakarta - Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) menyidangkan tujuh prajurit dari unit paramiliter karena melakukan aksi seksual di video yang ditampilkan di sebuah situs. Tiga dari prajurit itu menghadapi pengadilan militer atas tuduhan sodomi dan melakukan seks untuk uang. Empat personel lainnya dikenai hukuman non-yudisial. Namun Angkatan Darat AS memutuskan ketujuh prajurit pria dari Airborne Division 82 itu dikeluarkan dari militer. Demikian seperti diberitakan Associated Press, Sabtu (25/2/2006).Tidak disebutkan nama situs yang menampilkan aksi esek-esek mereka. Namun sebelumnya, divisi tersebut telah menyatakan pihaknya tengah menyelidiki tuduhan bahwa para prajurit itu terlihat di sebuah situs pornografi gay. "Sejauh yang kami tahu, kasus ini cuma pada unit ini saja dan penyelidikan kami memastikan bahwa ketujuh orang ini hanyalah satu-satunya yang terlibat," ujar juru bicara Airborne 82, Mayor Thomas Earnhardt. Dikatakan Earnhardt, tiga personel yang dikenai tuduhan kriminal sesuai Uniform Code of Military Justice telah menunjuk pengacara militer. Semua prajurit yang terlibat video seks ini merupakan anggota Batalyon 2 dari Resimen Infantri Parasut 508.Hukuman non-yudisial yang diterima empat prajurit termasuk penurunan pangkat, 45 hari pembatasan daerah unit, 45 hari tugas ekstra dan denda sebesar satu bulan gaji.Sebanyak 15 ribu paramiliter dari Airborne Division 82 termasuk dalam pasukan elit Angkatan Darat AS. Dalam kebijakan militer, orientasi seksual saja bukanlah larangan bagi kedinasan. Namun perilaku homeksual tidak diterima di dinas militer. Semua personel yang melanggar kebijakan ini akan dikeluarkan dari militer.
(ita/)











































