Tiga mahasiswa di Universitas Lancang Kuning (Unilak), Pekanbaru, diberhentikan alias drop out (DO) dari kampus. Mereka menduga kampus tidak terima dengan kritik yang mereka suarakan. Begini duduk perkara masalah ini.
Tiga mahasiswa yang diberhentikan adalah Cep Permana, George Tirta, dan Cornelius. Dalam surat nomor 028/Unilak/Km/2021, 029/Unilak/Km/2021 dan surat keputusan 030/Unilak/Km/2021 menjelaskan bahwa Cep Permana, George Tirta, dan Cornelius diberhentikan.
"Benar, saya, Cep Permana, dan Cornelius diberhentikan dari Universitas Lancang Kuning. Surat pemberhentian kita terima pekan lalu," ujar George kepada detikcom, Rabu (24/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui George, pemberhentian itu setelah ada gelombang aksi berturut-turut sejak 2020. Dia bersama mahasiswa meminta penjelasan rektor terkait skripsi yang dijual, penebangan pohon, dan Rektor Unilak Junidi yang dinilai mengintervensi organisasi mahasiswa.
"Kami memang menggelar aksi, tetapi itu semua terkait tak adanya transparansi di kampus. Terkait skripsi, soal penebangan pohon, dan intervensi organisasi," katanya.
George juga mengaku dijemput polisi pada Rabu (17/2). Saat itu, dia dan mahasiswa tengah menggelar aksi protes di halaman gedung rektorat dan ruang Rektor Junaidi.
Bersama dua rekannya, George mengaku kaget menerima surat pemberhentian dari rektor. Surat ditandatangani pada 18 Februari lalu, yang disebutnya tidak ada dasar atau alasan pasti.
"Tak dijelaskan alasan diberhentikan apa. Kami terima surat pemberhentian, semua kaget, sudah ditanyakan langsung tidak ada juga penjelasan di mana salah kami," ujar mahasiswa Fakultas Hukum semester VIII tersebut.
Sebelum menerima surat pemberhentian, George mengakui sempat mengadukan permasalahan kampus ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 10 di Sumatera Barat.
"Kami aksi, kami adukan ke LL Dikti yang ada di Sumbar dan tidak ada penjelasan. Saya akui ada aksi menduduki ruangan Rektor, itu karena aspirasi tidak diterima," katanya.
Terakhir, George mengaku pemberhentian diduga karena mereka kerap mengkritik kebijakan Rektor. Bahkan kritik itu dilakukan sejak dirinya aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Lancang Kuning.
"Kami tidak ada masalah diberhentikan kalau jelas. Tetapi mungkin Rektor berpikir kita mengkritik terus, jadi dikeluarkanlah dari kampus," imbuh mahasiswa yang sedang menunggu jadwal sidang skripsi itu.
Bagaimana respons kampus Unilak? Klik halaman selanjutnya >>>
Tanggapan Kampus
Kabag Media Universitas Lancang Kuning, Revnu O'Hara, mengatakan pemberhentian ketiga mahasiswa karena telah ada pelanggaran kode etik. Hal itu tertuang dalam SK Rektor yang dikeluarkan pada 18 Februari 2021.
"Terkait pemberhentian tiga mahasiswa, perlu dijelaskan pada masyarakat bahwa proses pemberhentian dilakukan itu sudah sesuai prosedur di internal Unilak. Mulai dari proses di Badan Hukum dan Etika Unilak," terang O'Hara kepada wartawan, Rabu (24/2/2021).
Badan Hukum dan Etik, kata O'Hara, adalah lembaga yang menangani tentang dugaan pelanggaran kedisiplinan mahasiswa di Unilak. Jadi SK yang dikeluarkan itu bukan secara tiba-tiba dan tanpa dasar yang jelas.
"Tidak secara tiba tiba, tapi percayalah sudah sesuai prosedur," katanya.
Dia membantah kabar SK pemberhentian mahasiswanya terkait penyampaian aspirasi. O'Hara menyebut tak pernah melarang mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Dia menegaskan pihak kampus tidak antikritik.
"Ini sudah terbukti bahwa mereka berkali kali menyampaikan aspirasinya, baik itu di gedung rektorat, lobi rektorat sampai ke perpustakaan, ini telah terjadi dan diterima, jadi kami tegaskan SK dikeluarkan bukan karena antikritik," katanya.
O'Hara mengatakan aksi protes dan unjuk rasa jika diiringi dengan ujaran kebencian dan merendahkan martabat seseorang dinilai pelanggaran kedisiplinan. Termasuk sudah melanggar norma-norma di lingkup internal Unilak.
"Unilak menjunjung tinggi Budaya Melayu dan menerapkan prinsip religius, jujur, visioner, disiplin, dan bermartabat. Unilak ingin mahasiswa memiliki adab dan menjunjung sopan santun," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pihak kampus telah mengundang ketiga mahasiswa tersebut.
"Untuk tiga mahasiswa yang telah di DO itu sebelum sudah dilakukan sidang perdana. Dilakukan pemanggilan secara patut lewat surat undangan," tuturnya.
Sayangnya, ketiga mahasiswa tersebut tidak hadir dalam agenda yang telah dijadwalkan. O'Hara menyebut salah seorang mahasiswa itu diduga merendahkan harkat dan martabat Badan Hukum dan Etik (BHE) Unilak.
"Mereka merobek surat panggilan di depan BHE dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak pasti. Dalam posting-an video yang beredar salah satu mahasiswa yang di-DO berucap 'jika saya kalah debat saya siap keluar dari Unilak jika BHE kalah berdebat keluar dari Unilak' (sambil merobek surat pemanggilan BHE di depan majelis)," kata O'Hara.
Selanjutnya, selama penyampaian aspirasi, jelas O'Hara ketiga mahasiswa itu melakukan tindakan pelanggaran di internal kampus. Salah satunya menggeruduk ruang kerja Wakil Rektor III hingga menyebabkan kursi kerja terbalik.
"Lebih dari satu kali menggeruduk ruang kerja Rektor Unilak dan di dalam ruang rapat rektor sebagian mahasiswa merokok. Melakukan penyegelan ruang kerja rektor, memasang spanduk dan juga menduduki gedung rektorat lantai 3 selama satu hari hingga mengganggu aktivitas di lingkungan kampus," katanya.
Dalam rangkaian aksi, ketiganya disebut menendang ruang kerja rektor yang dalam keadaan terkunci hingga pintu rusak. Aksi itu bahkan terekam CCTV kampus.
"Bahkan patut diduga melakukan tuduhan kepada rektor yang menyatakan orang suruhan rektor melakukan pemukulan kepada salah satu mahasiswa. Padahal itu tidak benar," katanya.