Ahli hukum administrasi negara Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Ridwan, dihadirkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam sidang kasus suap. Ridwan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekretaris MA.
Awalnya dia menjelaskan tentang teknis kerja sekretaris MA. Dia mengatakan sekretaris MA itu hanya mengurusi proses yang sifatnya administrasi dan bukan perkara.
"Secara umum yang saya sebut sebagai proses administrasi. Jadi dukungan yang sifatnya administrasi, menyangkut masalah kepegawaian, tugas-tugas sehari-hari, masalah-masalah yang berkaitan dengan finansial. Jadi bukan dalam proses peradilan," kata Ridwan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara umum aturan main dalam peraturan perundang-undangan sangat tegas, bahwa sekretaris MA hanya menjalankan wewenang di bidang administrasi saja. Tidak dalam proses peradilan," lanjutnya.
Sementara itu, pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito, mengatakan tugas seorang Sekretaris MA sudah diatur di peraturan presiden (perpres). Dalam perpres itu, kata Rudjito, tidak ada tugas Sekretaris MA yang mengurus perkara.
"Berdasarkan Perpres Nomor 13/2005 maupun surut keputusan MA 125, tupoksi atau tugas dan wewenang dari seorang SekMA itu sudah jelas, dalam jabatannya apa saja, sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut," kata Rudjito.
"Sehingga kalau dikatakan bahwa pengurusan perkara itu bukan dalam jabatannya Pak Nurhadi," kata Rudjito.
Rudjito mengklaim Nurhadi tidak bersalah jika merujuk keterangan Ridwan sebagai saksi meringankan itu. Menurutnya, Nurhadi tidak memiliki wewenang mengurus perkara seperti yang didakwakan.
"Sehingga seharusnya, dalam perkara ini tidak terbukti bahwa Pak Nurhadi melakukan pengurusan perkara yang notabennya itu bukan merupakan jabatan dia. Ahli hukum pidana kemarin sudah menegaskan, Pak Chairul Huda sudah menegaskan bahwa seorang penyelenggara negara itu tidak bisa dipaksakan untuk menjadi kawan peserta dari orang yang bukan penyelenggara negara atau PNS," jelasnya.
Dalam persidangan ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.
Saksikan juga 'Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Suap Rp 45,7 Miliar':