PSI DKI Mau Interpelasi Anies, Aturannya Harus Diajukan Lebih dari 1 Fraksi

PSI DKI Mau Interpelasi Anies, Aturannya Harus Diajukan Lebih dari 1 Fraksi

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 18:34 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan mengajukan hak interpelasi terkait kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menangani banjir. Menurut aturan, usul interpelasi harus diajukan lebih dari satu fraksi.

Tata cara pengajuan hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta. Hak interpelasi sendiri merupakan permintaan keterangan kepada gubernur terkait hal yang berdampak kepada masyarakat.

Pasal 12
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf a, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, dalam ayat 2 Pasal 12 disebutkan bahwa hak interpelasi paling sedikit diusulkan oleh 15 anggota DPRD atau lebih dari satu fraksi.

Usul tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD. Usul harus ditandatangani oleh para pengusul dan diberi nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Dalam Pasal 12 Ayat 4 dijelaskan bahwa usul disertai dengan dua dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah yang akan dimintakan keterangan
2. Alasan permintaan keterangan

Ayat selanjutnya menyatakan bahwa usul bisa menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.

Apabila rapat paripurna menyetujui, pimpinan DPRD mengajukan permintaan keterangan kepada gubernur.

Saksikan juga 'Alasan PSI Minta Dana Banpol Naik: Untuk Berantas Korupsi':

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya diberitakan bahwa PSI akan mengajukan hak interpelasi kepada Anies. PSI menduga Anies menghambat kerja dinas-dinas Pemprov DKI untuk mengatasi banjir.

"Terkait dengan bencana-bencana banjir yang terjadi, khususnya di Februari 2021 ini kami Fraksi PSI menyampaikan bahwa kami Fraksi PSI akan menggunakan hak interpelasi terkait permasalahan pencegahan banjir di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan," kata Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justine Untayana, saat konferensi pers secara langsung melalui Zoom, Kamis (25/2/2021).

Justine menilai hak interpelasi harus diajukan lantaran Anies diduga tidak menjalankan berbagai aturan, bahkan menghambat kinerja dinas-dinas Pemprov DKI untuk menangani banjir. Padahal, menurut dia, penanganan banjir di DKI Jakarta sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN dan Perda Nomor 1 Tahun 2018 terkait RPJMD.

"PSI menilai bahwa Bapak Gubernur Anies tidak menjalankan berbagai aturan yang berlaku bahkan diduga dengan sengaja menghambat kerja di dinas-dinas Pemprov DKI untuk mencegah banjir," ucapnya.

Halaman 3 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads