Kemendagri Lantik 178 Kepala Daerah Terpilih Tahap Pertama Besok

Kemendagri Lantik 178 Kepala Daerah Terpilih Tahap Pertama Besok

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Kamis, 25 Feb 2021 12:25 WIB
Gedung Kemendagri (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Gedung Kemendagri (dok. detikcom)
Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik 178 kepala daerah terpilih tahap pertama besok. Mereka yang dilantik akan mengisi masa jabatan kepala daerah sebelumnya, yang berakhir sejak 17 Februari lalu.

"Untuk tahap awal yang di Februari ini yang akhir masa jabatan kepala daerah berakhir di Februari kita laksanakan besok. Sebanyak 178 kabupaten/kota ini berasal dari kepala daerah-daerah yang memang masa akhir jabatannya pada 17 Februari," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (25/2/2021).

Benny menuturkan 178 kepala daerah yang akan dilantik juga merupakan bagian dari kepala daerah yang hasil sengketa sidang gugatannya tidak dilanjutkan. Kemendagri, kata Benny, mendorong agar pelantikan dilangsungkan secara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kepala daerah-daerah yang berdasarkan hasil keputusan MK itu sidangnya tidak dilanjutkan, gugatannya tidak dilanjutkan. Memang semuanya berakhir di 17 Februari sesungguhnya. Karena kita mau melaksanakan ini dengan semangat keserentakan, maka kita laksanakan di tanggal 26 besok. Mudah-mudahan nggak ada persoalan," ujarnya

"Kemarin siang sudah rapat dengan teman-teman di pemda, provinsi, untuk melaksanakan acara pelantikan tadi. Kita mendorong pelantikan ini bisa dilakukan secara virtual meskipun ada beberapa provinsi yang meminta untuk hybrid. Nah, masing-masing daerah yang akan melaksanakannya di provinsi masing-masing," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Benny mengatakan pelantikan ini didasarkan pada UU No 10 Tahun 2016. Dia menjelaskan, bertahapnya pelantikan para kepala daerah terpilih ini lantaran berakhirnya masa jabatan kepala daerah sebelumnya yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

"Jadi untuk tahap pertama ini kita pahami bersama, untuk pelantikan Kepala Daerah berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 ini kita lakukan secara serentak. Tapi karena rentan waktu masa akhir jabatan kepala daerah ini tidak sama semua, akhirnya serentak itu kita lakukan bertahap," tutur Benny.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melantik kepala daerah terpilih secara serentak pada 2021 dalam tiga tahap. Pelantikan kepala daerah ini berdasarkan hasil pilkada yang digelar pada 9 Desember 2020.

"Serentak tahap pertama itu 26 Februari, serentak tahap kedua akhir April, dan serentak tahap ketiga itu Juli 2021," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik kepada wartawan di lobi Gedung A Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).

Akmal mengungkap alasan pembagian waktu pelantikan dalam tiga tahap ini. Dia mengatakan masa jabatan kepala daerah itu berakhir dalam waktu yang berbeda.

"Ada 207 yang habis masa jabatannya pada Februari, kemudian ada 13 yang habis masa jabatannya Maret, 17 daerah pada bulan April, ada 11 di bulan Mei dan ada 17 di bulan Juni, satu daerah di bulan Juli, di bulan September satu lagi, satu di Februari 2022," jelasnya.

"Kesenjangan masalah jabatan ini agak sedikit merepotkan kita untuk menentukan pelantikan serentak apakah dengan kondisi sekarang," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads