Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban. Tiga korban tewas, termasuk anggota TNI, dan satu korban mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.
"Ada empat korban, (terdiri atas) tiga meninggal dunia di tempat, pertama adalah inisial S yang merupakan anggota TNI, kedua FSS ini meninggal juga, pegawai kafe," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, korban tewas lainnya adalah M, yang merupakan pegawai Kafe RM. Sedangkan satu korban luka berinisial H masih dirawat di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sementara jenazah masih di RS Polri. Rencananya selesai penjagaan di RS baru akan diambil oleh keluarga," imbuh Yusri.
Untuk diketahui, penembakan di Cengkareng ini mengakibatkan empat korban. Dari empat korban ini, tiga di antaranya tewas dan satu lainnya terluka.
Tiga korban tewas adalah anggota TNI AD berinisial S, FSM sebagai waiters RM Cafe, M selaku kasir RM Cafe. Sedangkan satu korban luka, yakni H, adalah Manajer RM Cafe.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut. Fadil Imran juga meminta maaf atas insiden penembakan yang dilakukan oleh bawahannya itu.
"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil Imran.
Fadil mengatakan, pelaku Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bripka CS menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana," ujar Fadil Imran.
Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP," kata Fadil.
Lihat Video: Penembakan di Kafe RM, Kapolda: Salah Satu Korban Prajurit TNI