"Yang bersangkutan dipanggil menjadi saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Ngesti tercatat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang. Selain Ngesti, KPK memanggil politikus PDIP Ihsan Yunus dan empat saksi lainnya.
Keempat saksi tersebut adalah Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir, anggota tim pengadaan barang dan jasa bansos sembako COVID-19 Rizki Maulana dan Firmansyah, dan Direktur PT Asri Citra Pratama Mutho Kuncoro. Mereka juga dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Matheus Joko.
Kasus korupsi bansos Corona ini menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (fas/dhn)