Tahan Anak Di bawah Umur, Ketua PT Sumut Dipanggil MA
Sabtu, 25 Feb 2006 02:36 WIB
Jakarta - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara (Sumut) Monang Siringo-Ringo dipanggil Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait dengan penahanan terhadap anak usia di bawah 8 tahun Muhammad Azwar (Raju) oleh majelis hakim PN Stabat.Monang datang ke MA sekitar pukul 14.00 WIB. Namun wartawan tidak mengetahui di ruangan apa pertemuan itu diadakan. Pertemuan itu sendiri diperkirakan berakhir sekitar pukul 16.00 WIB setelah wartawan mencoba menghubungi juru bicara MA itu."Ketua PT Sumut datang untuk memberikan surat keberatan dari pengacara dan majelsi hakim," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (24/2/2006). Djoko mengungkapkan, peradilan yang dilakukan PN Stabat tidak melanggar UU Perlndungan Anak. Karena berdasarkan berkas dakwaan, Raju dilahirkan pada 9 Desember 1997. Sedangkan berdasarkan data di sekolahnya, Raju justru dilahirkan pada 9 Desember 1996."Jadi dia kan sudah cukup umur," tandas Djoko.Ka PT Sumut Bantah Tahan RajuSementara itu ditemui terpisah, Ketua PT Sumut Monang membantah PN Stabat telah melakukan penahanan terhadap Raju di Rutan bagi orang dewasa. "Dia dimasukkan ke dalam suatu ruangan. Namun saya lupa dimana," ujarnya ketika dicegat saat hendak keluar gedung MA.Namun ketika wartawan ingin mempertegas apakah Raju benar ditahan di Rutan bagi orang dewasa, seperti di pemberitaan sebelumnya, Monang kembali berubah pendapatnya. Menurutnya, surat penahanan itu memang sudah keluar, namun majelis hakim tidak melakukan eksekusi terhadap Raju."Surat penahanan itu memang keluar, namun tidak pernah dilakukan eksekusinya," tegas Monang yang hampir memasuki usia pensiun itu.
(atq/)











































