Pemprov Riau Instruksikan PNS Tidak Pelihara Unggas

Pemprov Riau Instruksikan PNS Tidak Pelihara Unggas

- detikNews
Sabtu, 25 Feb 2006 02:00 WIB
Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menginstruksikan kepada PNS-nya untuk sementara ini tidak memelihara unggas terkait Riau sebagai endemik virus flu burung. Bagi yang melanggar intruksi tersebut, akan dikenakan sanksi. Nah!"Jadi sebagai bentuk komitmen kita untuk menghindari bahaya penyebaran flu burung, kita sudah mengintruksikan pada PNS, untuk sementara tidak memelihara unggas. Bila intruksi ini dilanggar, kita akan berikan sanksi," kata Kepala Dinas Peternakan Provinsi Riau, Marzuki Husein kepada detikcom, Jumat (24/02/2006) di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru.Intruksi untuk tidak memelihar unggas itu, kata Husein, sehubungan penyebaran flu burung terhadap unggas kian meluas di Riau. Sedikitnya kini, empat kabupaten dan dua kota yakni Kabupaten Kuantan Singingi, Bengkalis, Rokan Hilir Siak, Kota Pekanbaru serta Dumai."Pelarangan peliharan unggas ini, terutama bagi PNS yang memelihara jenis unggas ayam kampung yang tidak terpelihara. Tapi bagi mereka yang memiliki peternakan resmi, hal itu tidak kita larang," kata Husein.Menurut Husein, penyebaran virus flu burung selama ini, lebih pada jenis unggas ayam kampung yang tidak diternakkan. Ayam-ayam kampung ini, dipelihara tanpa ada upaya melakukan penyemprotan."Kita sering melihat, pemeliharaan ayam kampung sering tidak terurus. Karena memang sifatnya hanya sekedar memiliki beberapa ekor ayam saja. Berbeda dengan peternak ayam kampung yang memang lokasi ternaknya mendapat perawatan khusus," kata Husein.Selain PNS dilarang peliharan unggas, masih menurut Husein, pihaknya juga akan merancang cara terbaik agar masyarakat juga melakukan hal yang sama. Tapi untuk memberi intruksi kepada masyarakat, memerlukan sosialisasi dan waktu yang panjang."Sementara ini baru sebatas PNS yang kita larang. Nantinya kita akan bekerjasama dengan intansi terkait sampai ke tingkat RT dan RW untuk memberikan sosialisasi tersebut. Ini kita lakukan demi kepentingan bersama," kata Husein.Bagi masyarakat yang memiliki unggas seperti ayam kampung, lanjutnya, tidak perlu merasa rugi bila unggasnya dimusnahkan. Sebab, peemrintah pusat telah menganggarkan dana sebagai bentuk ganti ruginya."Satu ekor ayam akan diberi ganti rugi sebesar Rp 10 ribu/ekor. Jadi ke depan kita juga meminta kesadaran masyarakat untuk memusnahkan unggasnya," kata Husein. (atq/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait