Jasa Marga dan Warga Pemblokir Tol BSD Sepakat Negosiasi
Jumat, 24 Feb 2006 23:28 WIB
Jakarta -
Keluarga ahli waris Natigor Panjaitan bersama sejumlah warga akhirnya mengalah untuk tidak lagi melakukan aksi blokir jalan tol BSD. Natigor dengan Jasa Marga sepakat penyelesaian masalah ganti rugi tanah ini akan dikonsultasikan ke Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto."Jadi memang ada kesepakatan, Jasa Marga bersama Natipigo dijanjikan bertemu Menteri PU untuk mendapatkan penjelasan," kata Kepala Cabang Jasa Marga Tangerang Robert Sitorus ketika dihubungi detikcom, Jumat (24/2/2006).Diperkirakan, menurut Robert, pertemuan dengan Menteri PU itu paling cepat pada Senin (28/2/2006). Apapun nantinya keputusan Menteri PU soal masalah ganti rugi tanah itu, kedua pihak sepakat akan menaatinya."Setelah perintah Menteri PU, Jasa Marga harus taat kepada hukum apapun keputusannya. Karena Menteri PU belum bisa dihubungi, mudah-mudahan Senin baru bertemu paling cepat," jelasnya.Robert menjelaskan, Jasa Marga sebelumnya memang bersikukuh menolak membayar ganti rugi, karena gugatan verzet atas perintah membayar ganti rugi yang diajukan PT Jasa Marga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Memang, lanjutnya, ada keputusan pengadilan yang tidak sinkron. Di satu sisi Mahkamah Agung menangkan Natipigo, tetapi di satu sisi Jasa Marga juga dimenangkan oleh PN Jaksel. "Kami masih menunggu proses jawaban dari ketua MA terhadap Menteri PU," ujarnya.Robert juga menjelaskan, dalam proses negosiasi dengan keluarga Natipigo, tidak ada upaya pemaksaan apalagi kekerasan. "Dijamin tidak ada kekerasan ataupun pemaksaan. Semuanya upaya damai," jelasnya.Keluarga ahli waris Natigor untuk keempat kalinya dalam kurun waktu 4 tahun memblokir Tol BSD pada Jumat pagi tadi. Mereka menuntut ganti rugi Rp 2,9 miliar atas tanah 1.000 meter persegi (40x25 meter) di Km 4/200.
(atq/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































