Berkas Bom Bali II Dikirim ke Kejaksaan

Berkas Bom Bali II Dikirim ke Kejaksaan

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 22:37 WIB
Denpasar - Berkas perkara empat tersangka bom Bali II telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penyerahan berkas ini dilakukan secara diam-diam oleh polisi. Penyerahan berkas para tersangka ini diserahkan secara terpisah oleh polisi ke Kejati Bali, Jl Mpu Tantular, Denpasar, Bali. Penyerahan berkas inipun lolos dari pantauan wartawan. Berkas Anif Solchahuddin alias Pendek (24), Dwi Widiarto alias Wiwid (28) diserahkan pada Selasa (21/02/2006), berkas perkara Abdul Azis alias Ja'far (30) diserahkan Kamis (23/02/2006) dan Muhammad Cholily alias alias Hanif (28) diserahkan Jumat (24/02/2006). Mereka dijerat pasal 6 UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan ancaman hukuman mati. Kabid Humas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban dalam jumpa pers di Polda Bali mengatakan, penyerahan berkas tersebut merupakan penyerahan pertama. "Ini baru penyerahan berkas tahap pertama. Jadi masih akan dipelajari oleh jaksa. Hasilnya nanti bisa jadi P-18 atau langsung P-21," katanya. Sedangkan untuk para tersangka bom Bali II yang menewaskan 22 orang tersebut, menurut Reniban, berkas empat tersangka yang telah meninggal dunia, yaitu Dr Azahari bin Husin. Sedangkan berkas untuk ketiga pelaku bom bunuh diri, yakni Muhammad Salik Firdaus, Ayip Hidayatullah dan Agus Puryanto belum rampung. (atq/)


Berita Terkait