Dirut Jasa Marga Minta Pemblokir Tol BSD Ditangkap

Dirut Jasa Marga Minta Pemblokir Tol BSD Ditangkap

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 16:46 WIB
Jakarta - Dirut Jasa Marga Syarifuddin Alambai meminta polisi menangkap keluarga ahli waris Natigor Panjaitan yang memblokir Tol BSD. Aksi di jalan tol lingkar luar Jakarta itu dinilai melanggar UU 34/2004 tentang jalan tol."Kami sudah beritahu mereka untuk membubarkan diri, dan kami sudah melapor ke Polres Jaksel, karena menutup jalan, mereka akan dikenai pidana," kata Syarifuddin di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2006).Syarifuddin akan menemui keluarga Natigor petang ini. Mengenai gugatan ganti rugi yang diminta keluarga Natigor, menurut dia, belum bisa dipenuhi.Penyebabnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto masih menunggu penjelasan dari MA mengenai putusan terkait jalan tol tersebut.Surat Menteri PU itu bernomor HK.01.08-MN/81 tertanggal 16 Februari 2006. "Kami masih menunggu jawaban itu," ujarnya.Syarifuddin bersikukuh menolak membayar ganti rugi, apalagi gugatan verzet atas perintah membayar ganti rugi yang diajukan PT Jasa Marga dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."Jadi memang ada keputusan pengadilan yang tidak sinkron. MA memenangkan mereka, tetapi di satu sisi kami juga memenangkan," cetusnya.Menurut dia, masih ada prosedur yang belum dipenuhi untuk pembayaran ganti rugi. Sebab menteri PU tidak bisa serta-merta memerintahkan PT Jasa Marga membayar ganti rugi."Walikota Tangerang belum membuat keputusan bahwa menteri PU diharuskan membayar ganti rugi. Barulah atas surat itu menteri PU memerintahkan Jasa Marga. Ini prosedur yang belum dipenuhi," urai Syarifuddin.Keluarga ahli waris Natigor untuk keempat kalinya dalam kurun waktu 4 tahun memblokir Tol BSD pada Jumat pagi tadi. Mereka menuntut ganti rugi Rp 2,9 miliar untuk 1.000 meter tanah. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads