Suaka Warga Papua, Deplu Dukung DPRD Merauke ke Australia

Suaka Warga Papua, Deplu Dukung DPRD Merauke ke Australia

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 15:15 WIB
Jakarta - Rencana DPRD Merauke mengirim tim untuk mengunjungi Australia didukung Departemen Luar Negeri (Deplu). Syaratnya kunjungan itu untuk meyakinkan 43 warga yang meminta suaka ke Australia agar kembali pulang.Demikian disampaikan Juru Bicara Deplu Yuri Thamrin dalam media briefing di Kantor Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (24/2/2006)."Saya kira ini satu gagasan yang bagus, selama tujuannya jelas, yaitu meyakinkan 43 orang itu untuk mau kembali ke Indonesia," kata Yuri.Saat ini kasus permintaan suaka itu masih dalam proses. Yuri memperkirakan proses itu akan berjalan cukup lama. Namun petugas imigrasi Australia selalu memberikan penjelasan mengenai keadaan 43 warga Papua itu.Yuri kembali menegaskan, tidak ada alasan bagi 43 warga Papua itu meminta suaka ke Australia. Indonesia melihat kasus suaka itu tidak hanya dari sisi Konvensi Wina tahun 1951, tapi juga berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961.Konvensi Wina tahun 1951 menyatakan, seseorang bisa meminta suaka bila orang tersebut dikejar-kejar oleh aparat negara terkait dengan aktivitas politiknya ataupun agamanya.Syarat minta suaka dalam Konvensi Wina tahun 1951 itu tidak dipenuhi 43 warga Papua. Warga Papua yang minta suaka bukan termasuk dalam daftar orang yang dicari."Bahkan otoritas tertinggi kita, Presiden SBY, menegaskan bila 43 orang itu kembali ke Indonesia, mereka akan diperlakukan dengan baik. Itu jaminan yang diberikan oleh pimpinan tertinggi Indonesia," kata Yuri.Sementara Konvensi Wina 1961 menyatakan, perwakilan asing memiliki akses kekonsuleran. Namun, ditegaskan Yuri, akses tersebut tidak melekat pada individu terkait, tapi merupakan hak legitimasi dari negara berdaulat untuk melindungi warganya. (iy/)


Berita Terkait