Samakan Visi di MK, Depkominfo Janji Revisi PP Penyiaran
Jumat, 24 Feb 2006 14:41 WIB
Jakarta -
Meski menolak menunda pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Penyiaran, pemerintah berkomitmen untuk merevisi pasal-pasal PP tersebut yang kontroversial.Komitmen pemerintah itu terungkap dalam pertemuan informal antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Depkominfo dan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/2/2006). Tujuan pertemuan ini adalah untuk menyamakan visi tentang PP Penyiaran. "Dalam pertemuan tadi, dari Depkominfo mengatakan bahwa pemerintah sudah berkomitmen untuk melakukan revisi PP Penyiaran," kata anggota Komisi I DPR Dedy Jamaluddin dari FPAN usai mengikuti pertemuan. Keempat PP yang akan direvisi itu yakni PP Nomor 49 Tahun 2005 tentang pedoman kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing, PP nomor 50 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta.PP Nomor 51 Tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran komunitas dan PP nomor 52 tahun 2005 tentang penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan.DPR berharap pemerintah dan KPI bisa merampungkan revisi dalam waktu 2-3 bulan ke depan. Menurut Dedy, PP yang ada saat ini masih belum seimbang dalam mengatur dan mengakomodasi kepentingan industri dan kepentingan masyarakat.Sementara itu berkaitan dengan izin alokasi frekuensi, Dedy mengatakan izin sebenarnya memang milik negara, artinya pemerintah yang mengeluarkan. Namun soal izin penyiaran itu adalah fungsi dari KPI dan peran KPI sendiri masih kecil."Menurut kami PP itu telah mendistorsi UU itu sendiri. Jadi subtansinya ada yang menguntungkan sepihak dan mengabaikan pihak lain," kata Dedy.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































