Ucap Come on Baby, Hakim Neloe Cs Bakal Diadukan ke KY
Jumat, 24 Feb 2006 12:57 WIB
Jakarta - Gara-gara mengucapkan come on baby, majelis hakim Neloe cs bakal diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Ucapan yang dilontarkan ketika membacakan pertimbangan putusan itu dinilai Jampidsus Hendarman Supandji tidak etis.Hendarman pun mendesak Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membawa kasus ini ke KY. Apalagi dalam salinan putusan tertulis yang diterima JPU tidak mencantum kata-kata tersebut.Hal itu diperkuat dengan salinan KPK yang merekam saat putusan vonis dibacakan. Setelah rekaman itu didengarkan kembali dan dicocokkan dengan salinan tertulisnya, ternyata tidak ada kata-kata itu."Ada yang tidak etis yang diucapkan majelis hakim, come on baby. Pemerintah menyambut para koruptor bak pahlawan dengan karpet merah. Apa ini keputusan yang etis?" tanya Hendarman dengan nada geram di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (24/2/2006).Dalam pasal 195 KUHAP, kata Hendarman, putusan yang sah adalah putusan yang diucapkan dalam persidangan. "Bagaimana ini saya mohon pertimbangan Jaksa Agung kiranya JPU bisa mengadukan ke KY tentang pertimbangan majelis hakim yang diucapkan itu," kata Hendarman.Di tempat yang sama, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, pihak kejaksaan akan meneliti lebih lanjut pertimbangan hakim tersebut. "Pada dasarnya sikap resmi kita tidak setiap putusan menjadi bahan ke KY, terkecuali kalau ada KKN, nanti ini jadi bahan pertimbangan untuk kami putuskan," katanya.Dalam persidangan Senin, 21 Februari lalu, majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Gatot Suharnoto memutus bebas tiga mantan direksi Bank Mandiri dengan alasan ketiganya tidak terbukti merugikan negara. Vonis bebas ini membuat sejumlah pihak terkejut, termasuk KY dan Jaksa Agung.
(umi/)











































