Mahfud: Dakwaan Jaksa Tidak Berlapis Sebabkan Neloe Cs Bebas
Jumat, 24 Feb 2006 12:12 WIB
Jakarta - Dakwaan tidak berlapis. Itulah penyebab mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe cs bebas. Jaksa hanya menuntut Neloe dengan dakwaan merugikan negara."Kalau posisi hukumnya dengan dakwaan korupsi, memang tidak memenuhi syarat, karena syarat dakwaan korupsi harus kumulatif, yaitu melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan negara. Mestinya tiga-tiganya terpenuhi. Tetapi kasus tersebut hanya unsur ketiga," urai Anggota Komisi III Mahfud MD kepada detikcom melalui telepon di Jakarta, Jumat (24/2/2006).Menurut mantan menteri pertahanan ini, kekeliruannya terletak pada dakwaan dan penuntutan di kejaksaan."Mestinya tuntutan subsider tidak hanya pada korupsinya. Tetapi juga pada UU Perbankan dan UU Keuangan Negara. Kalau itu dilakukan, mesti kena," kata Mahfud."Saya dengar dakwaan kasus ini sudah lengkap, cuma saat sampai di Kejaksaan Agung dicoret, hanya difokuskan di korupsi, tetapi saya belum konfirmasi.Kalau benar begitu, saya sangat menyesalkan, karena mestinya kena dengan UU lain," lanjutnya.Apa kasus ini melibatkan orang besar? "Saya tidak tahu kalau itu," cetus Mahfud.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Neloe, mantan Direktur Manajemen Risiko I Wayan Pugeg, dan mantan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan pada Senin 20 Februari.Majelis hakim yang diketuai Gatot Suhartono memvonis bebas ketiganya dengan alasan menurut kesaksian Binhadi, mantan komisaris PT Bank Mandiri yang juga melakukan pengawasan terhadap Bank Mandiri, tidak pernah ada catatan adanya kerugian negara yang dilakukan Bank Mandiri saat memberikan kredit lunak pada PT Cipta Graha Nusantara (CGN).
(aan/)











































