Pengacara Syafruddin Temenggung Peringatkan Lin Che Wei

Pengacara Syafruddin Temenggung Peringatkan Lin Che Wei

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 11:54 WIB
Jakarta - Penilaian aset PT Rajawali III Gorontalo ternyata hanya dikira-kira. Aset itu pun dilego hanya dengan harga Rp 95 miliar. Alasannya, Danareksa tidak diberi akses langsung ke pabrik gula itu. Bos Danareksa pun diperingatkan.Pernyataan itu disampaikan bos Danareksa, Lin Che Wei. Akan tetapi karuan saja pernyataan itu dibantah oleh kuasa hukum mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung, Amir Syamsuddin."Tidak benar jika BPPN tidak memberikan akses langsung kepada Lin Che Wei. Selama ini kliennya sangat terbuka," kata Amir Syamsuddin kepada detikcom, Jumat (24/2/2006).Dijelaskan dia, pemilihan Danareksa sebagai penilai aset karena reputasi Danareksa dinilai BPPN cukup bagus. Oleh sebab itu, Amir sangat menyayangkan pernyataan Lin Che Wei yang justru bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya.Dia menduga pernyataan itu dilontarkan Che Wei karena adanya kekhawatiran akan terseret dalam masalah itu. Sebab saat ini Syafruddin Temenggung telah dijadikan tersangka dan mendekam di Rutan Kejari Jakarta Selatan."Dia kan saat ini menjadi saksi. Mungkin saja dia mengatakan seperti itu karena dia khawatir akan dijadikan tersangka. Makanya dia membuat pernyataan yang betolak belakang dengan apa yang disampaikan Che Wei saat menilai aset," terangnya.Menyinggung soal pernyataan Lin Che Wei yang mengaku tidak pernah meninjau lokasi pabrik saat menilai aset, Amir Syamsuddin mengatakan, hal itu semestinya tidak terjadi. "Itu masalah teknis yang sebenarnya Danarekasa dapat ke sana (lokasi pabrik) tanpa perlu meminta persetujuan, karena dia sudah diberi kewenangan sebagai penilai aset," tandas Amir.Dia meminta Che Wei berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan. "Lin Che Wei sebaiknya berhati-hati menjaga mulutnya karena pernyataannya tersebut merupakan pencemaran nama baik dan bisa dituntut ke pengadilan. Dia juga bisa diancam sebagai bentuk pemberian keterangan palsu," cetusnya.Pernyataan Lin Che Wei, lanjutnya, akan dijadikan bukti di pengadilan karena BPPN memiliki data yang lengkap dan bertolak belakang dengan pernyataan tersebut. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads