Tolak Kenaikan Tarif PAM
Ibu-ibu Demo Sutiyoso
Jumat, 24 Feb 2006 11:36 WIB
Jakarta - Sekitar 50 kaum ibu beserta anaknya melakukan demontrasi di kantor Gubernur DKI Jakarta. Massa yang tergabung dalam Perjuangan Hak Konsumen Indonesia (PHKI) menuntut pembatalan kenaikan tarif PAM sebesar 8,39 persen.Mereka tiba di kantor Bang Yos di Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (24/2/2006), sekitar pukul 10.45 WIB sambil membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi kekecewaan, kritikan dan kecaman kepada Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Di antaranya, "Kenaikan Tarif Air karena Kepentingan Segelintir Orang dan Menyengsarakan Rakyat", "Tarif PAM Naik, Rakyat Menderita, di Mana Keadilan", "DPRD DKI Jakarta Jangan Omdo (omong doang)", "Segera Panggil Sutiyoso" dan "Bang Yos, Arogannya Kamu, di Mana Nuranimu".Salah satu koordinator aksi dari PHKI bernama Tono menuntut agar Sutiyoso mundur dari jabatannya, karena telah menyengsarakan rakyat dengan menaikkan tarif air. "Kenaikan secara sepihak dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sangat melukai rasa keadilan dan mengabaikan hak-hak konsumen," ujar Toni.Toni juga menuntut DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil Sutiyoso guna mengklarifikasi kenaikan tarif PAM. Selain itu, DPRD juga diminta mengadakan sidang paripurna untuk membatalkan perjanjian kerjasama PAM Jaya dengan dua mitra asingnya, yaitu TPJ dan Palyja.Kerjasama itu dinilai hanya menguntungkan kedua perusahaan swasta tersebut. Uang puluhan triliun rupiah dari APBN dan APBD dikucurkan untuk aset PAM Jaya. Tapi justru aset tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada dua mitra swastanya. PAM Jaya tidak untung, tapi justru mengalami kerugian demi kerugian. "Apakah perjanjian kerjasama ini perjanjian yang sehat dan menguntungkan?" tanya Toni lantang.Massa sebelumnya akan diterima Asisten Kesejahteraan Pemprov DKI Jakarta Rohana Menggala. Namun batal karena Rohana masih ikut rapat. Akhirnya pendemo pun balik badan dan pulang.Seperti diketahui Jumat 17 Februari lalu, Sutiyoso mengumumkan kenaikan tarif PAM sebesar 8,39 persen. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 17/2006 yang diteken tanggal 12 Februari 2006. Keputusan Sutiyoso ini sebenarnya tidak mendapatkan dukungan dan persetujuan DPRD DKI Jakarta karena kenaikan akan berlangsung setiap enam bulan sekali hingga pertengahan tahun 2007. Kenaikan tarif air ini telah disetujui DPRD DKI Jakarta periode sebelumnya.
(zal/)











































