Berkas Lengkap, Lia Eden Segera Diserahkan ke Kejati
Jumat, 24 Feb 2006 11:18 WIB
Jakarta - Kasus Lia Aminuddin alias Lia Eden akan segera masuk pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas pemimpin sekte Eden itu sudah lengkap (P21). Polisi diminta segera melimpahkan Lia dan barang bukti ke Kejati."Secepatnya kita limpahkan. Kita sedang koordinasi dengan kejaksaan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (24/2/2006). Untung belum bisa memastikan kapan Lia akan diserahkan ke Kejati. Saat ini perempuan yang mengaku sebagai Malaikat Jibril itu masih dirawat di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. "Masalah teknis nanti kita atur. Bisa saja langsung dari RS Kramat Jatidibawa ke kejaksaan atau bisa saja ke Polda dulu. Tergantung kesepakatan nantilah," kata Untung.Lia Eden dikenai pasal penodaan terhadap agama dan menghasut atau mengajak orang lain untuk mengikuti ajarannya. Dia dijerat pasal 156 a, 157, 335, dan 336 KUHP.Lia ditahan sejak 29 Desember 2005 setelah dievakuasi bersama pengikutnya dari markas Kerajaan Tuhan yang digeruduk warga. Dalam masa tahanan itu, Lia sakit dan dibawa ke RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur pada 6 Februari 2006.
(iy/)











































