Menata Kembali Urusan Freeport

Ulasan Media

Menata Kembali Urusan Freeport

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 09:39 WIB
Jakarta - Hampir setiap tahun muncul kisruh pengelolaan tambang di bumi Papua yang dilakukan oleh PT Freeport Indanesia (FI), anak perusahaan Freeport McMoranCopper and Gold yang berbasis di AS. Mulai dari soal pelanggaran HAM, keamanan, pencemaran lingkungan, hingga pembagian keuntungan yang tidak fair.Seringnya masalah Freeport muncul ke permukaan, menunjukkan pengelolaan tambang tembaga, perak dan emas terbesar di Indonesia itu banyak ketidakberesan. Hal ini memang tak lepas dari masa lalu, di mana kontrak kerja antara pemerintah dan FI yang diteken pada 1967 dan diberbarui pada 1991 sangat tidak transparan dan penuh dengan suasana KKN. Maklum zaman Orde Baru.Sayangnya pemerintah setelah Orde Baru tak memiliki daya negoisasi kembali dengan FI. Selain karena kontrak sudah telanjur diteken, juga karena pengaruh banyaknya aktor politik dan bisnis yang kecipratan rezeki tambang tersebut. Pemerintah juga dalam posisi terkunci, sebab kendali operasi pertambangan sepenuhnya di tangan FI, sehingga kalau sampai berhenti maka pemerintah tak mendapatkan apa pun.Menurut data FI pada 2005, nilai jual produk tambang (emas, perak dan tembaga) mencapai US$ 4.730,80. Berbagai pihak meyakini banyak produksi FI jauh dari itu karena banyak pingiriman produk tambang ke luar areal tambang tidak dicatat. Singkatnya, pemerintah dikibuli. Belum lagi soal pembayaran pajak yang dinilai terlalu kecil untuk ukuran perusahaan tambang raksasa di Papua itu.Oleh karena itu, mestinya pemerintah bisa memanfaatkan momentum pemberhentian operasi sementara sehubungan dengan pemblokiran di Radge Camp Mile 72 -74 oleh warga setempat yang dituduh melakukan penambangan liar. Kemarahan warga itu juga berlanjut di Jakarta, dalam bentuk aksi anarki terhadap kantor FI di Plaza 89, Kuningan, Kamis (23/2/2006) lalu.Pemerintah tak perlu tergiur hilangnya pemasukan negara US$ 2,7 juta per hari, sehingga melupakan pemecahan masalah yang lebih strategis agar masalah-masalah Freeport tidak terus bermunculan dan negara tidak dirugikan. Pemerintah juga harus memperjelas motif di balik aksi-aksi pemblokiran dan anarki belakangan ini: jangan-jangan ini hanya salah satu cara untuk menekan pemerintah yang sedang menuntut FI bersikap lebih adil.Dalam hal ini Republika mengingatkan, bahwa pada 10 Februari 2006 lalu pemerintah telah membentuk tim gabungan dari sejumlah departemen untuk memeriksa kegiatan FI di bumi Papua. Pembentukan tim ini dilatari oleh kecurigaan pemerintah, bahwa FI tidak transparan dalam mengelola tambang dan menjual produksinya, sehingga pemerintah merasa dirugikan.Saat itu Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah ingin bagi hasil yang lebih adil. "Dengan harga emas dan tembaga yang mahal saat ini, mestinya bagi hasilnya (yang diterima pemerintah) bisa dua atau tiga kali lipat," kata Kalla.Sebelumnya mantan Ketua MPR Amien Rais mengingatkan, bahwa kegiatan penambangan FI sudah mengandung banyak masalah sejak awal. Oleh karena itu, operasi tambang di Mimiki Papua itu seharusnya sudah ditutup. Masyarakat sudah lama memendam persolan sehingga sewaktu-waktu muncul dan muncul lagi.Amien mencatat tiga kejahatan yang dilakukan oleh FI: pertama, kejahatan ekologi akibat pembuangan limbah tailing yang mencapai 6 miliar ton, setara dengan dua kali lipat kerukan terusan Panama; kedua, kejahatan pajak karena FI tidak transparan dalam laporan keuangan; dan ketiga, penjarahan kekayaan alam selama puluhan tahun tanpa kompensasi yang memadai buat warga bumi Papua.Vonis Bebas, Sudi Lepas BelangguMedia nasional, Jumat (24/2/2006) ini juga diwarnai oleh pemberitaan tentang vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri. Sungguh ini berita mengejutkan yang beruntun. Sebelumnya, tiga pimpinan Bank Mandiri dibebaskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan dalih negara tidak dirugikan meski terjadi penyalahgunaan kredit. Namun mereka yang didakwa menyalahgunakan kredit, yakni Dirut PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edyson, Direktur Keuangan Diman Ponijan dan Komisaris Utama Saiful Anwar, ternyata juga dibebaskan oleh hakim.Jika putusan dua majelis hakim di PN Jaksel itu jadi rujukan, maka tidak akan ada orang yang bersalah dalam kasus kredit Bank Mandiri, sebab mereka yang kasusnya tengah diusut oleh kejaksaan, polanya mirip dengan apa yang dilakukan oleh pimpinan PT CGN. Banyak pihak percaya, ada yang salah dalam penjatuhan vonis hakim PN Jaksel. Oleh kerena itu, rencana Mahakmah Agung untuk mengeksiminasi keputusan hakim Jaksel tersebut hendaknya segera direalisasikan. Jika nanti diketahui para hakim itu membuat keputusan salah, mereka harus diberi sanksi. Bila perlu seluruh hakim di PN Jaksel diganti karena kredibilitasnya dalam menangani kasus korupsi sudah jatuh.Soal katebelece Seskab Sudi Silalahi seakan mencapai klimaks ketika dia berhasil menjawab cecaran pertanyaan dari Komisi II DPR, Kamis (23/2/2006) kemarin. Meski Sudi tidak bisa menunjukkan surat aslinya -- sementara dia bersikeras surat yang beredar luas adalah palsu atau dialsukan -- namun agaknya masalah ini tak akan berkepanjangan karena katebelece itu belum berfungsi efektif. Tentu saja, karena memang tidak ada rencana renovasi gedung KBRI di Seoul. Meski demikian, Sudi Silalahi dan para pejabat lainnya, mestinya bisa belajar dari kasus ini. Jangan sembarangan memberikan rekomendasi, jangan bekerja melampaui weweangan dan jangan sembarangan main tekan. Akibatnya bisa dihujat masyarakat. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads