Menahan Bocah, KY Akan Periksa Majelis Hakim PN Stabat
Jumat, 24 Feb 2006 02:35 WIB
Jakarta - Raju, bocah 8 tahun, didakwa karena menganiaya kakak kelasnya di Langkat, Sumatera Utara. Dia kini ditahan di rumah tahanan. Komisi Yudisial (KY) prihatin. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menangani kasus ini akan segera diperiksa."Kita akan melihat apakah peradilan anak itu sudah diterapkan dengan benar atau tidak," kata ketua KY Busyro Muqqodas di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (23/2/2006).Busyro menjelaskan, dalam peradilan anak, seorang majelis hakim harus memperhatikan perkembangan jiwa si terdakwa. "Cara bertanya ke anak itu tidak sama dengan bertanya ke orang dewasa. Selain itu dalam persidangan hakim tidak harus memakai uniform," ujarnya.Selain memeriksa, KY akan melihat apakah Raju sudah ditahan di tempat yang sesuai, yakni di tempat pemeliharaan anak. "Jadi jangan disatukan dengan orang dewasa," tegas Busyro.Anggota KY lainnya, Soekotjo Soeparto mengungkapkan, pihaknya akan memeriksa majelis hakimnya langsung di Stabat. "Kita yang akan ke sana," ujarnya singkat.Sekedar diketahui, dalam kasus perkelahian anak ini, Raju pada 12 Desember 2005 lalu menjalani persidangan pertama di Kejaksaan Negeri Stabat. Pada 19 Januari lalu, majelis hakim memerintahkan agar Raju ditahan di rumah tahanan hingga 2 Februari 2006.Majelis hakim PN Stabat ini kemudian dilaporkan ke KY oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak Medan, Sumatera Utara. Majelis hakim dianggap telah melanggar UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak dan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.Majelis hakim yang dipimpin Tiurmaida itu dinilai telah menahan Raju di rumah tahanan bagi orang dewasa di Rutan Pangkalan Brandan.
(fay/)











































