Kejati Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Syafruddin

Kejati Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Syafruddin

- detikNews
Jumat, 24 Feb 2006 00:07 WIB
Jakarta - Syarifuddin Temenggung yang kini ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menolak menandatangani berita acara penahanan. Tapi, tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima surat penangguhan penahanan dari pengacaranya."Sampai detik ini saya belum terima," ujar Ketua Tim Penyidik Kejati DKI Jakarta Salahudin Manahow di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2/2006).Dia menjelaskan, penolakan penandatanganan berita acara penahanan yang dilakukan oleh Syafruddin adalah proses yg wajar. Seseorang yang akan ditahan bisa menolak untuk menandatangani berita acara."Tersangka bisa menolak dengan alasan bermacam-macam, kemudian kita sodorkan berita acara penolakan (penandatanganan)," kata Salahudin.Mengenai surat protes yang diajukan oleh tim pengacara Syafruddin, Salahudin mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat apapun. "Mungkin itu (surat protes ) dengan mengatakan tidak mau menandatangani, karena dia merasa tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, " tandasnya. (fay/)


Berita Terkait