RUU Pemerintahan Aceh Tidak Selesaikan Masalah
Jumat, 24 Feb 2006 00:04 WIB
Jakarta - RUU Pemerintahan Aceh (RUU PA) tidak jelas membahas mekanisme dan batas waktu penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh. Pemerintah dinilai tidak serius menyelesaikan masalah HAM di Aceh. "Konsekuensi dari kondisi ini adalah tidak dijaminnya korban pelanggaran HAM untuk mendapatkan keadilan," ujar Deputi Koordinator Human Resource Working Group (HRWG) Choirul Anam dalam jumpa pers di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro, Jakarta, Kamis (23/2/2006).HRWG meminta tim pansus DPR untuk RUU PA untuk mengedepankan substansi perdamaian dan keadilan bagi Aceh. Hal ini dibuktikan dengan menjamin mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM dan limit waktunya."Jangan sampai UU justru menjadi kuburan bagi keadilan yang dituntut oleh masyarakat Aceh yang sudah lama menderita akibat konflik berkepanjangan," ungkap Choirul.
(fay/)











































