Neloe & Direksi CGN Bebas
Arman: Itu Seperti Permainan Karambol
Kamis, 23 Feb 2006 23:24 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengaku tidak heran atas vonis bebasnya tiga terdakwa PT Cipta Graha Nusantara (CGN). Bebasnya mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, otomatis membuat tiga terdakwa yang mengajukan kredit itu juga bebas. Seperti menyentil karambol."Itu seperti permainan karambol. Mereka bebas, konsekuensinya logis. Karena Neloe bebas, yang ini (kreditor) juga bebas," katanya di gedung Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2006).Atas vonis bebas itu, pria yang akrab dipanggil Arman ini menegaskan akan mengajukan kasasi. Pengajuan kasasi ini akan diberikan paling lama 14 hari setelah putusan vonis itu diberikan. "Sama dengan Neloe, kita akan kasasi. Kan ada batas waktunya, kira-kira 14 hari," ujar Arman.Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memvonis bebas terhadap terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri. Kali ini para terdakwa berasal dari PT CGN yang mengajukan kredit senilai Rp 160 miliar.Para terdakwa yang diputus bebas yaitu Direktur Utama PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar, dan Direktur PT CGN Diman Ponijan.
(fay/)











































