Tiga Terdakwa CGN Bebas, Jaksa Agung Kecewa Dua Kali
Kamis, 23 Feb 2006 21:54 WIB
Jakarta - Tiga terdakwa dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) divonis bebas, menyusul Neloe dkk. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh kecewa dua kali. Dalam seminggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dua kali membebaskan para terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri. "Jaksa Agung kecewa berat dan prihatin. Kita pasti akan kasasi dan tetap optimis di MA (Mahkamah Agung). Apalagi ada dissenting opinion," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Masyhudi Ridwan, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2006).Rencananya, malam ini tiga terdakwa ini akan dilakukan eksekusi dengan membebaskan mereka dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.Siang tadi Majelis Hakim PN Jaksel yang diketuai Sri Mulyani memvonis bebas 3 terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri, yaitu Direktur PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar, dan Direktur PT CGN Diman Ponijan.Dalam pertimbangan hakim, ketiga terdakwa tidak terbukti merugikan negara Rp 160 miliar. Unsur melawan hukum tidak terpenuhi, karena perbuatan terdakwa memperkaya diri dinyatakan bukan melawan hukum.
(fay/)











































