KY Minta Salinan Putusan CGN
Kamis, 23 Feb 2006 21:05 WIB
Jakarta - Seperti halnya kasus bebasnya Neloe dkk, Komisi Yudisial (KY) juga akan segera meminta salinan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan bebasnya tiga petinggi PT CGN."Itu kan kasusnya sama, Bank Mandiri. Jadi kita juga akan meminta salinan putusan dulu dan kita pelajari," kata Ketua KY Busyro Muqqodas di Kantor KY, Jl Abdul Muis, Jakarta, Kamis (23/2/2006).Menurut Busyro, setelah mempelajari berkas putusan majelis hakim, pihaknya akan meminta keterangan majelis hakimnya. "Kalau ternyata ada ketidakwajaran dalam putusannya, kita akan memanggilnya," tandasnya.Busyro menjelaskan, dalam memeriksa berkas putusan itu, pihaknya akan melihat pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim. "Dari situ bisa kita lihat apakah mereka melanggar kode etik atau tidak," jelasnya.Meskipun demikian, Busyro mengaku tidak terkejut dengan bebasnya tiga petinggi PT CGN itu. Karena lanjutnya, putusan itu merupakan kelanjutan dari kasus Neloe Cs yang juga dibebaskan. "Itu automatically," ujarnya.Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan hari juga membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi di Bank Mandiri. Mereka itu Direktur Utama PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar, dan Direktur PT CGN Diman Ponijan.Padahal sebelumnya, jaksa menuntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta . Terdakwa juga diharuskan mengganti kerugian negara US$ 18,5 juta.
(fay/)











































