5 Terdakwa Kasus Suap Kasasi MA Ogah Ajukan Eksepsi

5 Terdakwa Kasus Suap Kasasi MA Ogah Ajukan Eksepsi

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 17:19 WIB
Jakarta - Lima terdakwa kasus suap kasasi MA yang melibatkan pengusaha Probosutedjo menolak mengajukan eksepsi. Dalam sidang yang digelar terpisah, mereka menerima dengan ikhlas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Lima terdakwa kasus percobaan penyuapan ketua majelis hakim kasasi MA Bagir Manan ini disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/2/2006), dalam tiga berkas berbeda.Berkas pertama atas nama staf bagian kendaraan MA Pono Waluyo dengan koordinator JPU Endro Wasistomo. Berkas kedua staf bagian kepegawaian MA Malam Pagi Sinuhaji dan staf bagian perdata MA Sriyadi dengan koordinator JPU Yesi Esmiralda.Sedangkan berkas ketiga atas nama terdakwa Wakil Sekretaris Korpri MA Sudi Ahmad dan Sekretaris Bagian Korupsi MA Suhartoyo dengan koordinator JPU Suharto.Kelima terdakwa itu dijerat dalam dakwaan pertama kesatu, yaitu pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 tentang penyuapan terhadap PNS sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dan pada dakwaan pertama kedua didakwa dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dakwaan kedua kesatu pasal 5 ayat 2 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dan dakwaan kedua kedua pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Dalam kasus tersebut, terdakwa Pono Waluyo diduga mendapatkan uang dari terdakwa mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Harini Wijoso sebesar Rp 104 juta dan 50 ribu dolar AS.Sedangkan untuk terdakwa Malam Pagi Sinuhaji mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta dari Harini dan Rp 25 juta dari terdakwa Sriyadi.Sementara terdakwa Sriyadi mendapatkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari uang yang akan diserahkan kepada Bagir Manan.Selanjutnya, untuk terdakwa Sudi Ahmad telah mendapatkan uang sebesar Rp 214 juta dan terdakwa Suhartoyo mendapatkan uang Rp 102 juta.Para terdakwa dalam dakwaan JPU dinyatakan melakukan perbuatan yang melawan hukum karena telah menerima sesuatu berupa uang dari Harini.Uang tersebut dimaksudkan supaya PNS ini berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu supaya dapat mengusahakan pengurusan perkara kasasi atas nama Probosutedjo untuk dikabulkan kasasinya dengan cara menghubungi dan memberi sejumlah uang kepada Bagir Manan selalu ketua majelis hakim kasasi yang menangani permohonan kasasi kasus itu.Terhadap dakwaan ini, lima kuasa hukum kelima terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi. (umi/)


Berita Terkait