Syafruddin Temenggung Ajukan Penangguhan Penahanan
Kamis, 23 Feb 2006 15:16 WIB
Jakarta -
Baru semalam nginep di hotel prodeo Rutan Kejari Jakarta Selatan, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung tidak betah. Dia mengajukan penangguhan penahanan."Hari ini juga kami mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta," kata kuasa hukum Syafruddin Temenggung, Juan Felix Tampulobon di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rambai I, Kebayoran Baru, Kamis (23/2/2006).Alasan penangguhan penahanan, menurut Felix, Syafruddin tidak akan melarikan diri, kooperatif, tidak mungkin menghilangkan barang bukti, dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya."Kalau dilihat hasil pemeriksaan terhadap tersangka Syafruddin tidak kelihatan sama sekali unsur-unsur yang dijadikan dasar untuk pemeriksaan.Menurut kami kejati mengada-ada," urainya.Dikatakan Felix, penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo telah sesuai standar prosedur, dan tidak satu pun langkah yang di-by pass.Felix menyatakan pihaknya akan meminta agar kejaksaan menghadiri Gus Dur dan Megawati. "Nggak usah mereka menjadi saksi pun tidak ada kasus sebenarnya. terlalu memaksakan Kejati ini," kata Felix.Syafruddin ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan pabrik gula PT Rajawali III Gorontalo yang dinilai di bawah harga yang wajar. Penjualan itu diduga merugikan negara Rp 505 miliar.Syafruddin menghuni kamar khusus di hotel prodeo Rutan Kejari Jakarta Selatan berukuran 3x4 meter pada Rabu 22 Februari malam. Fasilitasnya, kamar mandi dalam.
(aan/)










































