Pembentukan KKR Molor Lagi

Pembentukan KKR Molor Lagi

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 15:07 WIB
Jakarta - Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) hingga kini belum dapat ditentukan. Pemerintah masih mencari waktu yang tepat sambil melakukan persiapan teknis. Padahal batas waktu yang ditetapkan dalam UU 27/2004 telah lama terlampaui. "Ya memang terlambat. Mudah-mudahan dapat dimaklumi dan membuat komisi ini lebih matang melaksanakan tugasnya. Mengungkap kebenaran, selesaikan secara adil dan bermartabat dan akhirnya melakukan rekonsiliasi," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (23/2/2006). Pernyataan tersebut ia sampaikan pada wartawan usai mendampingi Presiden SBY menerima panitia seleksi calon anggota KKR. Mereka adalah Dzulkarnain Junus (ketua), Lies Sugondo, Sunarjati Hartono, dan Hafidz Abbas. Mensesneg menjelaskan, pemerintah tidak menetapkan tenggat waktu baru untuk pembentukan yang bersifat mengikat. Pemerintah memilih mengambil sikap hati-hati dalam pemilihan waktunya demi terpenuhinya agar tujuan pembentukan KKR. Ia mengingatkan tugas KKR dalam mengungkap dan menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu sangat berat dan akan berdampak besar terhadap perjalanan bangsa di masa-masa akan datang. Karenanya pemilihan waktu harus mempertimbangkan kondisi sosial dan politik masyarakat. "Kalau tidak hati-hati bekerja akhirnya kita tidak mencapai sasaran dengan dibentuknya KKR ini. Bukan buka-buka masalah di masa lalu, kemudian menimbulkan potensi-potensi keresahan baru dimasyarakat," jelasnya. Meski demikian, Yusril menegaskan komitmen pemerintah melaksanakan amanah UU No 27/2004 membentuk KKR. Apalagi kini kondisi sosial dan politik masyarakat relatif lebih baik dibanding saat UU KKR dibentuk yang ketika itu merupakan masa penuh konflik komunal. Untuk keperluan penyiapan aturan teknis dan mekanisme kerja KKR, Presiden akan berkonsultasi dengan seluruh pimpinan lembaga tinggi negara. "Ini amanat UU, maka perlu dukungan politis dari semua lembaga negara. Jadi memang butuh waktu panjang sehingga KKR ini bisa dilaksanakan. Mudah-mudahan ini timing yang tepat membicarakannya, ketika semua sudah lebih tenang melihat persoalan masa lalu," imbuh Yusril. Sementara Dzulkarnain Yunus, ketua pantia seleksi, mengatakan, dalam pertemuan tadi pihaknya memberi masukan pada Presiden SBY atas nama-nama calon anggota KKR dan masalah teknis kelembagaannya kelak. "Sesuai UU No 27/2004 masih diperlukan Perpres dan Kepres atas mekanisme, tata kerja dan struktur organisasi agar KKR bekerja efektif dan optimal," ujarnya. Panitia telah memilih dan menyerahkan pada Presiden sebanyak 42 nama calon yang layak sebagai anggota KKR. Selanjutnya Presiden akan memilih 21 di antaranya yang kemudian dimintakan persetujuan ke DPR RI. Tidak tertutup kemungkinan dalam proses itu DPR melakukan fit and proper test terhadap masing-masing calon. Bila ada calon yang tidak disetujui, maka Presiden dapat mengajukan penggantinya yang diambil dari daftar 21 nama calon anggota yang semula tidak dipilihnya. (nrl/)


Berita Terkait