Disidang, Harini Tutupi Wajah

Disidang, Harini Tutupi Wajah

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 14:38 WIB
Jakarta - Setelah sempat ditunda, mantan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus suap Ketua MA Bagir Manan.Harini yang mengenakan pakaian serba gelap ini menutupi wajahnya dengan kertas berkas saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2006).Mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang didampingi kuasa hukumnya, H Surpriyadi ini bergegas masuk dan terus berusaha menghindar dari jepretan foto dan kamera dari para wartawan.Sidang Harini semula digelar pada 17 Februari. Namun sidang ditunda karena jaksa belum siap dalam pemberkasan data terdakwa.Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan ini dipimpin I Ketut Murtika dengan jaksa penuntut umum (JPU) Wisnu Baroto, Chaidir Ramli, Z todung Allo, dan Edi Hartoyo.Jaksa mendakwa Harini dengan dakwaan pertama kesatu yakni, pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 53 KUHP tentang penyuapan.Sedangkan dakwaan pertama kedua, pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 15 UU 31/1999 tentang sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.Dalam dakwaan kedua kesatu, Harini dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.Dakwaan kedua kedua, Harini dijerat pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor.Jaksa menilai Harini Wiyoso telah memberi sesuatu berupa uang kepada Ketua Majelis Kasasi MA Bagir Manan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara kasasi atas nama Probosutedjo.Selain itu, jaksa menilai Harini melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam upaya melakukan penyuapan terhadap Ketua Majelis Kasasi MA Bagir Manan.Saksi Probosutedjo telah menyiapkan dana Rp 1 miliar kepada Harini untuk mengurus perkara kasasi atas nama dirinya.Tolak Ajukan EksepsiAgar sidang berjalan cepat, Harini menolak mengajukan eksepsi. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi karena menerima semua dakwaan, supaya proses peradilan Harini berjalan dengan cepat," kata Supriyadi.Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang Kamis 2 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi.Sementara di tempat terpisah, Pengadilan Tipikor juga melakukan persidangan atas terdakwa staf kendaraan MA Pono Waluyo, bagian kepegawaian MA Malam Pagi Sinohaji, staf bagian perdata MA Sriyadi, staf wakil sekretaris korpri MA Sudi Ahmad dan Sekretaris Korpri MA Suhartoyo. Agenda sidang pun sama, yakni pembacaan dakwaan. (aan/)


Berita Terkait