Divonis Bebas, Dirut CGN Terima Kasih pada Hakim

Divonis Bebas, Dirut CGN Terima Kasih pada Hakim

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 13:37 WIB
Jakarta - Terdakwa Direktur Utama PT Cipta Graha Nusantara (CGN) Edyson yang divonis bebas dalam kasus kredit macet Bank Mandiri mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Hakim dinilai telah menegakkan keadilan."Terima kasih. Terima kasih banyak untuk semua hakim karena telah menegakkan keadilan yang seadil-adilnya untuk kami bertiga," kata Edyson usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/2/2006).Majelis hakim membebaskan tiga terdakwa yakni Direktur Utama PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar, dan Direktur PT CGN Diman Ponijan. Mereka tidak terbukti merugikan negara dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.Sebelumnya para terdakwa ini dituntut hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan membayar uang pengganti US$ 18,5 juta.Dalam persidangan kali ini satu anggota majelis hakim, Johanes Suhadi, mengajukan dissenting opinion. Dia menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal dakwaan primer. (san/)


Berita Terkait