Direksi CGN Bebas, Hakim Suhadi Ajukan Dissenting Opinion

Direksi CGN Bebas, Hakim Suhadi Ajukan Dissenting Opinion

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 13:11 WIB
Jakarta - Bebasnya tiga terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) ternyata tidak semua hakim sepakat. Salah satu hakim, Johanes Suhadi, mengajukan dissenting opinion."Saya berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal dakwaan primer," kata hakim Johanes Suhadi di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (23/2/2006).Menurutnya, kerugian negara sudah terjadi ketika kredit dicairkan karena dalam analisa nota pemberian kredit bridging loans PT CGN tidak dibahas dan diteliti secara detil, sama halnya dengan pembuatan nota analisa kredit investasi."Dalam pemberian kredit harus memperhatikan prinsip kehati-hatian," ujar dia.Mengenai tidak adanya unsur kerugian negara sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani, menurut Suhadi, dalam UU Tindak Pidana Korupsi disebutkan tentang perbuatan yang dapat merugikan negara sehingga kerugian negara tersebut bukan dipandang secara riil. "Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan UU Korupsi," ujar dia.Usai persidangan, Suhadi mengatakan, dirinya tidak merasa kecewa dengan berbedanya pendapat dengan majelis hakim lainnya. "Itu hal biasa. Ini kan perkara yang menarik perhatian," imbuhnya.Majelis hakim yang menangani kasus ini adalah Sri Mulyani (Ketua) dengan anggota Johanes Suhadi dan Sulthoni.Jaksa Akan KasasiSementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh FX Soehartono mengatakan akan mengajukan kasasi. Adanya dissenting opinion dari salah satu majelis hakim menunjukkan persamaan pendapat dengan jaksa dalam dakwaan. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads