Kredit Macet Bank Mandiri
Hakim Vonis Bebas Direksi CGN
Kamis, 23 Feb 2006 12:28 WIB
Jakarta - Setelah Neloe Cs, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali memvonis bebas terhadap terdakwa kasus kredit macet Bank Mandiri. Kali ini para terdakwa berasal dari PT Cipta Graha Nusantara (CGN) yang mengajukan kredit senilai Rp 160 miliar.Para terdakwa yang diputus bebas yaitu Direktur Utama PT CGN Edyson, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar, dan Direktur PT CGN Diman Ponijan.Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Mulyani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (23/2/2006)."Mengadili, menyatakan terdakwa Edyson, Saiful Anwar dan Diman Ponijan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan primer, dakwaan subsider, dakwaan lebih subsider, dan lebih subsider lagi," kata Sri Mulyani saat persidangan.Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU serta membebaskannya dari tahanan.Mendengar putusan itu, ketiganya seakan tidak percaya. Mereka sempat terperanjat dan akhirnya menangis. Bahkan Diman Ponijan lantas sujud syukur meski persidangan belum ditutup.Dalam pertimbangan majelis hakim, para terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum serta merugikan negara. Namun para terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri atau orang lain."Perbuatan memperkaya diri sendiri oleh terdakwa telah terbukti dan terpenuhi. Walaupun ada unsur memperkaya diri sendiri, namun dana yang diperoleh terdakwa selaku pimpinan PT CGN sudah digunakan sesuai peruntukan dalam pembelian aset PT Tahta Medan, pembangunan Tiara Tower dan renovasi Hotel Tiara," ujar Sri Mulyani.Pelaksanaan renovasi, lanjut Sri, memang telah terjadi kendala dengan adanya dua penyewa hotel yang keberatan. Namun sengketa itu diakhiri dengan perdamaian sehingga kendala teratasi.Selain itu, menurut majelis hakim, selaku debitor Bank Mandiri, PT CGN juga telah berusaha mencicil kredit tersebut, baik angsuran pokok maupun tunai.
(san/)











































