Eksekusi 18 Rumah di Surabaya Nyaris Bentrok

Eksekusi 18 Rumah di Surabaya Nyaris Bentrok

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 12:23 WIB
Surabaya - Eksekusi terhadap 18 rumah milik warga di Jalan Buntaran Baru II Komplek Pergudangan Margomulyo Indah Kecamatan Tandes, Surabaya berlangsung tegang dan nyaris terjadi bentrokan antara warga dengan polisi.Warga sempat melakukan perlawanan saat alat berat seperti buldozer mulai merobohkan rumah-rumah mereka. Tampak beberapa ibu-ibu berteriak histeris sambil melempari aparat dengan kayu.Informasi yang dihimpun detikcom, Kamis (23/2/2006), warga mengklaim rumah yang mereka tempati dibeli dengan sah. Belasan warga berusaha menghalangi buldozer yang akan mengambrukkan rumah mereka. Sedikitnya 4 warga yang menghadang buldozer langsung diamankan aparat kepolisian yang sejak pagi membantu pengamanan eksekusi sesuai SK No 58/eks/2005 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya.Sedikitnya 200 polisi ikut mengamankan eksekusi ini ditambah dengan pasukan PHH dari Brimob Polda Jawa Timur. Puluhan warga tak bisa berbuat banyak menghadapi ratusan aparat ini. Surat keputusan pelaksanaan eksekusi dibacakan juru sita PN Surabaya Rupono. Menurut Rupono, berdasarkan keputusan pengadilan, tanah tersebut resmi milik pemohon yakni Bambang Sugeng Sudjono, seorang pengusaha pabrik yang berada di sekitar lokasi dengan luas tanah 5.202 meter persegi. Berdasarkan keterangan salah seorang warga bernama Edi, rumah-rumah tersebut sudah didiami warga sejak 1988. Mereka membeli tanah tersebut dari Haji Makmunan dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi. Sejalan dengan waktu, tanah tersebut disertifikatkan oleh Bambang Sugeng. Dan berdasarkan gugatan Bambang Sugeng, akhirnya dimenangkan pihak pengadilan. Bambang Sugeng kemudian memberikan ganti rugi Rp 3 sampai Rp 16 juta per KK. (jon/)


Berita Terkait