Ulasan Media
Katebelece Sudi Berkelok-kelok
Kamis, 23 Feb 2006 08:10 WIB
Jakarta - Semula Sudi Silalahi mengakui surat rekomendasinya, tapi kini dia bilang surat itu dipalsukan. Semula Presiden minta dibentuk tim investigasi, tapi kinidiurus polisi.Soal katebelece Menseskab Sudi Silalahi ke Menlu Hassan Wirajuda tentang pembangunan renovasi Gedung KBRI di Seoul, Korea Selatan, berlanjut dan berkelok.Belum sempat tim investigasi, yang juga melibatkan Sudi di dalamnya, bekerja, Sudi melaporkan soal ini ke Mabes Polri.Tidak diketahui secara pasti, kapan Sudi melaporkan masalahnya ke polisi. Semua media mengangkat soal tersebut pada hari ini, Kamis (23/2/2006) karenamereka baru mengatahuinya Rabu (22/2/2006) kamarin. Namun Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan, Sudi telah melaporkan masalahnya ke polisi pada Selasa (21/2/2006).Seharian kemarin media tidak mendapat keterangan langsung dari Sudi tentang materi laporannya ke polisi. Sutanto sendiri tidak menyebutkan secara spesifik. Dia hanya bilang, Sudi melaporkan bahwa isi surat telah berubah, tidak seperti yang semula diajukan stafnya kepada Sudi.Sementara Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Anton Bachrul Alam memberi keterangan yang agak berbeda. Katanya, Sudi melaporkan tanda tangannya dipalsukan. "Seskab Sudi lapor tidak pernah buat surat itu. Dipalsukan tanda tangannya," kata Bachrul.Keterangan polisi ini jelas berbeda dengan keterangan Sudi tempo hari ketika soal ini muncul ke permukaan. Saat itu, Sudi mengakui bahwa dua surat (tertanggal 20 Januari 2005 dan 21 Februari 2005) yang merekomendasi dua perusahaan (PT Coint Nusantara dan PT Sun Hoo Engineering) untuk presentasi renovasi KBRI di hadapan Deplu itu, memang bernar berasal dari dirinya. "Surat (ke Menlu) itu resmi, saya tanda tangan, saya pertanggungjawabkan, silakan turunkan tim investigasi," kata Sudi sebagaimana dikutip MediaIndonesia edisi Jumat (17/2/2006) lalu.Nah, jika demikian adanya, maka soal katebelece Sudi ini telah berkelok-kelok. Pertama, Sudi mengakui kebenaran surat itu dan merasa tindakannya bukan merupakan pelanggaran ataupun kesalahan. Ia mengaku hanya menyampaikan ke Menlu tentang rencana dua perusahaan untuk presentasi renovasi Gedung KBRI. Rencana renovasi gedung itu sendiri belum ada. Namun karena katebelce Sudi itu mendapat sorotan publik dan diikuti kritik keras dari sejumlah politisi, maka Presiden minta agar dibentuk tim investigasi. Anehnya, Sudi yang menjadi obyek investigasi masuk dalam tim tersebut, sehingga hal ini mengundang kritik yang tak kalah keras. Belum juga,tim investigasi bekerja, Sudi malah melaporkan kasus ini ke polisi.Pesan macam apa yang ingan disampaikan Sudi ke publik dengan melaporkan soal katebelece ini ke polisi? Kalau benar, surat itu dibikin stafnya dan ternyata tidak sesuai dengan perintah, mengapa dia teken juga? Kalau benar surat itu dipalsukan, mengapa sebelumya dia mengakuinya bahwa surat itu benar berasal dari dirinya? Mengapa juga dia tidak melaporkan atau setidaknya mempermasalahkan surat yang dipalsukan itu sebelumnya, jauh hari sebelum muncul ke permukaan? Banyak ketidakjelasan di balik katebelce itu. Tak heran apabila beberapa anggota DPR menilai Sudi berusaha mengaburkan masalah ini lewat pelaporan ke polisi. Bahkan sebagian lain menuduhnya sengaja menacari kambing hitam. Sudah demikian parahkah moralitas dan integirtas seorang Sudi Silalahi sampai muncul tuduhan macam itu? Semoga, kehadiran Sudi Silalahi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Gedung DPR Senayan, Kamis (23/2/2006) ini, akan membantu memperjelas duduk perkara masalah ini. Sebagai pembantu setia Presiden SBY, banyak orang mencatat, Sudi bukanlah tipe pemimpin yang tidak bertanggungjawab. Oleh karenanya, tak perlu khawatir bahwa dia akan menghindari rapat tersebut.Korupsi BPPNTopik lain yang menjadi perhatian media edisi hari ini adalah berita tentang penahanan mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung atas dugaan korupsi dalam penjulan saham dan aset PT Pabril Gula Rajawali III Gorontalo, 2003 lalu.Sudah menjadi wewenang kejaksaan untuk menahan tersangka yang dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.Namun sesungguhnya bukan soal penahanan itu yang menjadi konsern media. Dengan penahanan itu, kita berharap agar aparat kejaksaan bisa menyusun BAP pemeriksaan secara lebih konprehansif, seligus membuat berkas tuntutan yang jitu. Bagaimanapun, kita khawatir, kasus ini akan berakhir vonis bebas seperti yang terjadi pada kasus Bank Mandiri, yang juga ditangani oleh kejaksaan.Kalau saja di pengadilan nanti, aparat kejaksaan bisa membuktikan bahwa selaku Ketua BPPN Syafruddin benar-benar melakukan tindakan korupsi, maka hal ini akan menjadi modal untuk mengusut kasus-kasus di BPPN yang lain. Sebab kita mencatat, proses kerja BPPN penuh dengan aroma korupsi dan kolusi dengan banyak beking politik, sehingga apa yang terjadi di sana selama ini tidak tersentuh oleh hukum.
(ddn/)