DPR Bentuk Tim Pengawas Dephub

DPR Bentuk Tim Pengawas Dephub

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 01:18 WIB
Jakarta - DPR akan membentuk tim atau panja khusus yang akan mengawasi Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Dephub dan Ditjen Perhubungan Udara. Dephub dinilai tidak optimal dalam mengawasi maskapai penerbangan."Hampir semua anggota mengusulkan agar akan ada tim atau panja yang meneliti atau mengukur efektitifas kinerja DSKU dan Ditjen Perhubungan Udara terkait dengan audit safety terhadap seluruh maskapai penerbangan di Indonesia," ujar Anggota Komisi V DPR PKB Abdullah Azwar Anas, disela-sela rapat dengar pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara M Iksan Tatang dan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Kalau nanti ditemukan beberapa hal yang tidak dilakukan DSKU atau Ditjen Perhubungan Udara maka Anas meminta Menhub memberi sanksi kepada bawahannya yang teledor.Anas juga meminta KNKT memberikan informasi yang clear terkait masalah insiden emergency landing AdamAir. Dari persoalan AdamAir, menurut Anas setidaknya ada beberapa hal yang menjadi tanda tanya, pertama boleh tidak pejabat di lingkungan Dephub nyambi sebagai pilot di maskapai penerbangan sipil atau komersial.Kedua, berapa sesungguhnya pejabat Dephub atau Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara yang menjadi pilot atau kopilot di penerbangan sipil atau komersil. Ketiga apakah wajar jika sebuah direktorat keselamatan justru menjadi pelaku yang menerbangkan pesawat tersebut."Kita prihatin seolah-olah ada kolusi dalam pemberian sanksi karena dilihat dari rekomendasi KNKT banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh AdamAir. Dan menurut catatan ini bukan yang pertama kali tapi sudah kedua kali. Yang pertama tanggal 31 Mei 2005 kasus hard landing di Medan," ujarnyaMengenai sanksi apa yang dapat diberikan kepada AdamAir, Anas menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk memberikan sanksi setelah mendengarkan rekomendasi KNKT."Karena KNKT belum menyelesaikan, kita berharap pemerintah konsisten dengan apa yang ditemukan KNKT untuk memberi sanksi awsuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya. (ddn/)



Berita Terkait