Syaf Minta Penangguhan Penahanan

Syaf Minta Penangguhan Penahanan

- detikNews
Kamis, 23 Feb 2006 00:52 WIB
Jakarta - Mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan PT Rajawali II Gorontalo akan meminta penangguhan penahanan dalam waktu dekat ini."Kita akan melaksanakan upaya-upaya yang diizinkan oleh undang-undang yaitu penangguhan penahanan," ujar salah satu Juniver Gersang kepada wartawan di rutan Kejari Jaksel, Jl Rambe, Kebayoran, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Juniver menambahkan pihaknya akan mengajukan protes kepada kejaksaan atas penahanan Syafruddin yang dianggapnya semena-mena."Karena tidak ada alasan terhadap penahanan. Pasal 21 KUHP itu dikhawatirkan akan melarikan diri, tetapi dia sudah dicekal, gimana mau melarikan diri," ujarnya.Sedangkan untuk unsur menghilangkan barang bukti, Juniver mengatakan semua bukti saat ini sudah berada di tangan Kejati.Juniver menjelaskan jika yang dipermasalahkan adalah kebijakan yang diambil Syafruddin, dirinya meminta agar saksi dari pihaknya yang diberikan kepada Kejati untuk dimintai keterangan."saksi yang kita sodorkan adalah mantan Presiden Aburrahman Wahid yang pada saat itu menandatangani tugas-tugas dari Kepala BPPN, dan kemudian di follow up oleh Megawati sebagai Presiden juga menyetujui kebijakan dalam penjualan aset-aset yang ada di BPPN,"Selain dua mantan presiden, termasuk juga para menteri yang merestui tindakan Syafruddin. Antara lain Menkeu, Menko Ekuin, dan Menko Kesra saat itu.Syafruddin diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 505 miliar. Atas dugaan perbuatan yang dilakukan pada saat krisis ini, Syafruddin terancam hukuman mati. (ddn/)


Berita Terkait