Kejagung Mulai Proses Ismoko
Rabu, 22 Feb 2006 21:26 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung mulai memeriksa kasus pembobolan Bank BNI setelah menerima berkas pelimpahan kasus dari Mabes Polri dengan tersangka Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko. Kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan pelimpahan tersebut dilakukan tim penyidik kepada jaksa penuntut umum Jasman Panjaitan di Kejaksaan Agung. "Dalam proses peneriaman pelimpahan tahap dua, JPU telah melakukan penelitian terhadap tersangka dan menerima barang bukti berupa uang sejumlah Rp 250 juta," kata Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Menurut Masyhudi, saat ini tersangka masih ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Seperti diketahui Kasus dugaan pengalahgunaan wewenang oleh Ismoko pada saat menangani kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun.Ismoko bersama Kombes Irman Santosa, dan 17 anak buahnya diduga menerima suap dari Adrian Waworunto tersangka utama pembobol BNI. Kasus Penitera PN Selatan P21Selain kasus BNI, Kejagung juga telah menerima pelimpahan tahap dua (P21) terhadap kasus pemerasan dengan tersangka Panitera Pengganti Penagadilan negeri Jakarta Selatan Jimmy Andrian Lumanau. Pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik Timtas Tipikor pada Selasa 21 Februari. Saat ini Jimmy ditahan di Rutan Kejagung, sebelumnya di Rutan Mabes Polri.Sedangkan untuk tersangka hakim Herman Alossitandi masih dalam pemberkasan. Jaksa Penuntut Umum menerima barang bukti berupa uang sejumlah Rp 10 juta dan dua buah telepon genggam.
(ddn/)











































