Syafruddin Temenggung Ditahan
Rabu, 22 Feb 2006 20:04 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa sejak pukul 9.30 WIB, mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung akhirnya resmi menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Keputusan itu diambil dengan pertimbangan agar dia tidak kabur ke luar negeri."Agar tidak menghilangkan, merusak barang bukti, dan kabur ke luar negeri, atas pertimbangan tim penyidik mengusulkan agar saudara ST dilakukan penahanan," ujar Kajati DKI Rusdy Taher, di Kejati DKI, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Rusdy telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Jaksa Agung menyetujui usul Rusdy. "Yang tahu anda. Kalau memang yakin dengan itu, silahkan," ujar Abdul Rahman Saleh seperti ditirukan Rusdy.Asintel Kejati DKI Faried Harianto menambahkan, Syafruddin akan dibawa ke rutan Kejari Jakarta Selatan. "Penahanannya sampai 20 hari ke depan," ujarnya.Saat ini Syafruddin Temenggung masih berada di Kejati. Mobil tahanan Kejati DKI Jakarta nopol B 8082 EH sudah berada di depan pintu masuk Kejati, siap menjemput Syafruddin.Syafruddin diduga menjual aset PT Rajawali III Gorontalo senilai Rp 600 miliar dengan harga Rp 95 miliar. Akibatnya negara dirugikan Rp 505 miliar. Atas dugaan perbuatan yang dilakukan pada saat krisis ini, Syafruddin terancam hukuman mati.
(fay/)











































