Bagir Manan: Vonis Bebas Neloe cs Wajar
Rabu, 22 Feb 2006 19:07 WIB
Pekanbaru - Vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Jakata Selatan terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) ECW Neloe cs dinilai merupakan vonis yang wajar. Karena putusan tersebut merupakan putusan pertama dan masih ada proses hukum lanjutan lagi.Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan kepada wartawan, dalam kunjungan kerja di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, di Jl Pepaya, Pekanbaru, Rabu (22/02/2006) Menurut Bagir, putusan bebas dari PN Jaksel itu merupakan kewenangan majelis hakim sesui dengan bukti-bukti yang ada di persidangan. Bagir meminta semua pihak dapat menghormati keputusan tersebut."Lagi pula ini kan baru putusan yang pertama. Artinya masih ada proses hukum lanjutan. Semua putusan itu merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim berdasarkan bukti-bukti yang ada," katanya.Ketika disinggung wartawan mengenai kemungkinan bukti-bukti di persidangan itu telah dikondisikan sebelumnya, Bagir berharap putusan tersebut tidak dipolitisir, karena putusan itu merupakan wewenang penuh dari pengadilan.Sementara itu kedatangan Ketua MA ke Riau ini dalam rangka kunjungan kerja selama dua hari. Untuk hari pertama, Bagir menyempatkan diri ke Disnaker Riau dalam rangka telah dibentuknya intansi Pengadilan Perselisihan Hubungan Indusri (PPHI) Riau. Hari kedua, Bagir akan berkunjung ke Kabupaten Siak dalam rangka peresmian Pengadilan Negeri (PN) setempat.
(ddn/)











































