MA Bentuk Tim Negosiator Hadapi KY
Rabu, 22 Feb 2006 18:49 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersiapkan diri untuk mengakhiri perseteruan dengan Komisi Yudisial (KY). MA membentuk tim negosiator yang akan bertemu dengan KY.Tim negosiator ini terdiri dari empat hakim agung. Mereka adalah Harifin A Tumpa, Abdul Kadir Mappong, Djoko Sarwoko, dan Imron Anwari."Besok Kamis kita akan bertemu KY untuk bicara mengenai persamaan dan perbedaan pandangan antara MA dan KY," ujar tim mediasi MA Mas Ahmad Santosa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran III, Jakarta, Rabu (22/2/2006).Ahmad belum bisa memastikan waktu dan tempat pertemuan. Dia menunggu jawaban KY pada jam makan siang Kamis besok. Yang jelas, pertemuan MA-KY akan membicarakan yurisdiksi KY, prosedur pemanggilan pemeriksaan, dan code of conduct hakim."KY itu kewenangannya adalah menjaga harkat dan martabat hakim. Alatnya adalah code of conduct hakim," lanjutnya.Dia meminta KY untuk membuat tim negosiator sendiri. Bertemunya kedua tim negosiator ini, menurut Ahmad, akan diangkat ke level pimpinan di kedua institusi. "Bagir mengharapkan dalam dua minggu ini sudah ada hasil yang konkret," tandasnya.
(fay/)











































