Sebelum Lihat Keppres, DPRD Malas Lantik Rudolf
Rabu, 22 Feb 2006 15:36 WIB
Medan - Kendati Wakil Gubenur Sumatera Utara (Sumut) Rudolf Matzuoka Pardede sudah ditunjuk presiden sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sumut, namun rencana pelantikannya masih diselimuti masalah. DPRD Sumut menyatakan tidak akan menggelar sidang paripurna istimewa tentang pelantikan, sebelum melihat wujud keppres tersebut. Masalahnya presiden tidak menembuskan keppres itu kepada mereka. Rapat pimpinan DPRD Sumut, Rabu (22/2/2006) memutuskan dewan akan menyurati Menteri Sekretaris Negara untuk meminta fotokopi keppres dimaksud. Namun untuk mengantisipasi kemungkinan pelantikan yang tidak terjadwal, maka setiap hari Jumat pada bulan Maret, DPRD tidak akan menggelar kegiatan apa pun. Maksudnya, kalau ternyata keppres itu sudah diterima, maka pelantikan dipastikan pada hari Jumat. "Sebenarnya pada Selasa kemarin (212/2/2006) pimpinan dewan sudah menemui Menteri Dalam Negeri untuk meminta fotokopi keppres. Tetapi jangankan mendapat fotokopi, melihat bentuk keppres itu saja pun tidak bisa. Ini kan aneh, padahal DPRD sangat berkepentingan dengan keppres itu," kata Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Heriansyah kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (22/2/2006). Keppres yang dipersoalkan itu adalah Keppres Nomor 27/M Tahun 2006 tentang Pemberhentian Gubernur Sumatera Utara dan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur Sumatera Utara. Keppres itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Februari 2006. Pengangkatan Rudolf, yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah, didasarkan isi pasal 26 ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Menindaklanjuti keppres tersebut, Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Propinsi Sumut untuk menjadwalkan Sidang Paripurna Istimewa dalam rangka Pelantikan Gubernur Sumut. Namun karena DPRD tidak menerima salinan keppres tersebut, pelantikan itu belum bisa dijadwalkan. "Jangan sampai seperti kasus Supersemar, dikatakan ada tetapi tidak ada nampak ujudnya. Atau seperti ijazah Rudolf, katanya ada, tetapi tidak bisa ditunjukkan. Kalau memang keppres tidak ada, bagaimana DPRD membuat pertimbangan untuk membuat sidang paripurna istimewa? DPRD ini lembaga negara," kata Sigit Pramono Asri, Ketua Fraksi PKS. Untuk diketahui, Polda Sumut telah menetapkan Rudolf sebagai tersangka dalam sangkaan memberikan keterangan palsu pada saat pencalonan sebagai wakil gubernur berkaitan dengan kepemilikan ijazahnya. Dia sempat diperiksa di Mapolda Sumut pada Senin (6/2/2006). Sejauh ini berkasnya belum dilimpahkan ke Kajaksanaan Tinggi Sumut. Namun, walaupun berstatus tersangka, presiden tetap menunjuk Rudolf sebagai Pelaksana Tugas Gubenur. Dia menggantikan Rizal Nurdin yang meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat Mandala Airlines pada 5 September 2005 di Medan.
(asy/)











































