Roy Marten Pindah Hotel Prodeo ke LP Cipinang

Roy Marten Pindah Hotel Prodeo ke LP Cipinang

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 15:35 WIB
Jakarta - Setelah merasakan dinginnya sel Rutan Polda Metro Jaya, artis kawakan Roy Marten digelandang ke hotel prodeo lainnya, LP Cipinang, Jakarta Timur.Roy selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan meninggalkan kantor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, itu sekitar pukul 14.40 WIB, Rabu (22/2/2006).Suami artis Anna Maria ini digelandang dengan menggunakan mobil tahanan Toyota Kijang B 8082 EH. Dia mendapatkan pengawalan ketat dari petugas pengawal LP Cipinang.Menurut Kasipenkum Humas Kejati DKI Jakarta Mustaming, Roy Marten didakwa dengan dakwaan primer, yaitu pasal 62 UU RI 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.Sedangkan dakwaan subsider dikenai pasal 60 ayat 5 UU RI 6/1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.Mustaming menambahkan, Roy Marten sudah resmi menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta terhitung hari ini 22 Februari hingga 20 hari ke depan.Aktor tiga zaman ini ditangkap polisi karena kepergok nyabu dan memiliki 2,6 gram shabu-shabu. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads