Menkum HAM Masih Telaah Draf Perpu KY
Rabu, 22 Feb 2006 15:02 WIB
Jakarta - Genap 9 hari, draf Perpu mengenai perubahan UU 22/2004 tentang KY diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Namun Hamid mengaku masih menelaah karena ada beberapa pasal yang perlu dikaji ulang."KY bukan minta kocok ulang, tetapi penambahan kewenangan," kata Hamid usai sidang judicial review UU Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2006).Menurut Hamid, Perpu tersebut akan disampaikan kepada Presiden SBY. "Namun sampai saat ini saya belum sampaikan karena saya harus telaah dulu," ujarnya.Hamid mengatakan akan berkoordinasi dengan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra. "KY nanti ketemu dengan Mensesneg, setelah itu baru saya duduk bersama Mensesneg untuk menelaah draf yang sudah diberikan itu," urai mantan anggota KPU ini.Lebih lanjut, Hamid menilai ada beberapa pasal yang harus ditinjau kembali dengan UUD 1945 karena UUD bersifat sangat limitatif. Namun demikian, Hamid menolak membeberkan pasal-pasal yang dimaksudnya.Apa maksudnya? "Wah kalau itu nanti saja saya akan kasih tahu," elak Hamid.Draf Perpu mengenai perubahan UU 22/2004 tentang KY diserahkan pada Selasa 14 Februari. Draf Perpu ini melakukan perubahan dalam beberapa pasal, antara lain pasal 14, 14a, 14b, 20, 21, 22, 23, 24, dan 39a.
(aan/)











































