MK Gelar Sidang Judicial Review UU Pemda

MK Gelar Sidang Judicial Review UU Pemda

- detikNews
Rabu, 22 Feb 2006 13:32 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno judicial review atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Permohonan ini diajukan Bupati Surolangun, Jambi, Muhammad Madel, yang tidak terima dinonaktifkan sementara.Sidang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2006).Sidang yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie ini dihadiri pemohon Bupati Muhammad Madel, termohon Mendagri M Ma'ruf, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin, Anggota DPR dari FKB Nursyahbani Katjasungkana, dan saksi ahli tata negara dari UGM Jawahir M Tantowi.Dalam sidang, Madel mengaku keberatan atas substansi pasal 31 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda yang menyatakan pejabat publik yang tersangkut masalah tindak korupsi, terorisme, dan makar jika berkas perkara sampai pengadilan harus dinonaktifkan.Menurut Madel, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan pasal 18 UU 39/1999 tentang HAM yang menyatakan, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahan secara sah oleh pengadilan."Jadi saya pikir UU 32/2004 kok sangat mudah memberhentikan bupati. Padahal belum tentu bersalah," kata Madel yang ditetapkan sebagai terdakwa korupsi pembangunan dermaga sebesar Rp 1,5 miliar ini.Menanggapi hal itu, Menkum dan HAM Hamid Awaluddin menegaskan, tidak benar jika pasal 31 mudah menonaktifkan pejabat publik."Nonaktif itu terjadi jika berkas perkara sudah berada di tingkat pengadilan. Proses ketika seorang pejabat diadili itu harus dinonaktifkansementara dalam rangka agar mereka dapat berkonsentrasi dalam persidangandan mempersiapkan diri untuk membela diri," urai Hamid."Jadi pasal itu tidak inkonstitusional, justru pasal itu untuk menegakkan independensi dan imparsial di pengadilan," tandasnya.Mendagri M Ma'ruf menambahkan, penonaktifkan dilakukan untuk menjaga wibawa hukum dan pengadilan. "Jadi kalau seorang pejabat publik dinonaktifkan, petugas hukum yang terkait tidak akan ewuh pakewuh terhadap yang diadili."Dijelaskan dia, pemberhentian sementara bertujuan agar proses di pengadilan tidak mengganggu jalannya pemerintahan di daerah tersebut. Pemerintah menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah."Kan pemberhentian ini hanya bersifat sementara, nanti, jika tidak terbukti bersalah, akan dikembalikan, termasuk nama baiknya. Jadi tidak bertentangan dengan UUD," ujarnya.Hal senada juga disampaikan Anggota DPR Nursyahbani Katjasungkana. "Penonaktifan ini untuk menghindari terhambatnya proses pemerintahan karena proses hukum tersebut," kata Nursyahbani.Saksi ahli tata negara dari UGM Jawahir M Tantowi menyatakan ada celah-celah yang dapat menimbulkan intevensi dalam pasal 31 ayat 1 UU 32/2004 tentang Pemda. Kelemahan lainnya, yakni digabungkan antara kejahatan korupsi, terorisme, dan makar."Padahal itu jenis kejahatan yang berbeda. Kalau ini diteruskan dan tidak direvisi, dapat menyesatkan," ujar Jawari. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads